KASUS KORUPSI PON RIAU

Taufan Penuhi Panggilan KPK

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 27 April 2012 - 09:07 WIB

Taufan Penuhi Panggilan KPK
Taufan Andoso Yakin

JAKARTA (RP) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang saksi dalam proses lanjutan kasus dugaan gratifikasi revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang pengikatan pembangunan venue PON XVIII Riau.

Di antara lima saksi yang sudah pernah diperiksa KPK di Pekanbaru beberapa waktu lalu, seperti Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi PAN, Satria Hendri karyawan PT Adhi Karya, Anton selaku Deputi Manajer konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP), Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dan dua karyawan PT PP, Nugroho Agung Sanyoto dan Wardi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Taufan sendiri sempat mangkir saat diperiksa KPK 17 April lalu di Pekanbaru. Dia tidak hadir tanpa keterangan kepada penyidik. Namun berbeda, dalam pemeriksaan kali ini di Jakarta, Taufan memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan hanya untuk melengkapi berkas empat tersangka saja, hari ini lima saksi yang kita agendakan hadir semua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dari saksi saksi yang diperiksa, KPK terus mendalami pengembangan kasus ke Perda Nomor: 5/2008 tentang Stadion Utama venue PON Riau XVIII 2012 yang telah menelan anggaran daerah lebih Rp900 miliar.

“Memang ada saksi dari konsorsium, semua diperiksa terkait dugaan suap PON dan pengembangan ke Perda Nomor: 5/2008 yang dilakukan,” jelas Johan sembari membatasi bahwa kedua Perda tersebut masih dalam satu berkas dengan Perda Nomor: 6/2010.

Sebagaimana diketahui, konsorsium yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan (PP), Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika), adalah yang mengerjakan main stadium yang diatur dalam Perda 5. Apakah dalam pengembangan ini KPK sudah memiliki tersangka baru? Johan Budi menjawab belum ada.

“Tersangka masih empat orang, MFA, MD, EDP dan RS,” tambah Johan Budi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, pasca dibawanya empat tersangka suap ke Jakarta, yakni M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB), Eka Dharma Putra (Dispora) dan Rahmat Saputra (PT PP). Keempatnya juga telah menjalani pemeriksaan, Rabu (26/4) lalu.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook