285 Perusahaan Dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 27 Maret 2019 - 19:12 WIB

285 Perusahaan Dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Pekanbaru
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rully Affandi dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Cabang Panam, Esra Nababan foto bersama peserta sosialisasi, Rabu (27/3/2019). (BPJS KETENAGAKERJAAN FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru, Cabang Panam, melaporkan 285 perusahaan di wilayah tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) karena tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

"Masalahnya ada yang menunggak, dan ada juga yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rully Affandi pada acara, forum komunikasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka optimalisasi pelayanan dan manfaat kepada peserta, Rabu (27/3/2019).

Acara tersebut diikuti oleh perusahaan, yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi belum ikut empat jenis kepesertaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Rully menjelaskan, pelaporan ini dibuktikan dengan diterbitkannya, Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi 285 perusahaan. Selanjutnya kini dalam proses non litigasi. Upaya non litigasi diambil mempertimbangkan niat baik perusahaan, untuk mau mencicil tunggakan sesuai kesepatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"50 pelaporan telah kita selesaikan, dan kini dalam proses pembayaran bagi yang menunggak. Jika melihat data tahun lalu jumlah yang dilaporkan, mencapai 300-an perusahaan. Dengan total dana berhasil ditagih Rp1 miliar,’’ tegas Rully.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Cabang Panam, Esra Nababan menyatakan peserta sosialisasi ini, semua perusahaan yang belum terdaftar jaminan pensiun, yakni baru tiga, seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian.

"Tujuannya agar perusahaan yang baru daftar sebagian program, mereka bisa ikut program ke empat yakni pensiunan," ujar Esra Nababan. Ia menambahkan jika pekerja ikut empat program, besaran biayanya tergantung upah yang dilaporkan, dikali 3 persen nya, Jika dihitung dari Upah Minimum Propinsi (UMP), misalnya pekerja hanya bayar Rp243.000 per bulan untuk keempat program.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook