PANGKALANKERINCI (RP) - Proses pemeriksaan tersangka Bahtiar Ismail dan M Yanis dalam perkara korupsi Puskesmas Bunut dinyatakan telah selesai oleh penyidik Kejari Pangkalankerinci. ‘’Pemeriksaan dua orang tersangka yang telah ditahan sudah selesai. Selanjutnya masuk tahap kedua, yaitu penyerahan berkas, barang bukti dan tersangkanya kepada pihak penuntut umum,’’ ungkap Kasi Pidsus Kejari Pangkalankerinci, Ade Indrawan SH, kepada Riau Pos, Ahad (26/2).
Ade Indrawan memperkirakan BAP kedua tersangka bisa sempurna (P-21) dalam pekan ini juga. Sebab semua keterangan tersangka dan para saksi dalam perkara ini sudah dihimpun didalam berkas pemeriksaan. ‘’Berkasnya sudah dijilid. Tapi akan dicek sekali lagi mana tahu ada kesalahan, tinggal dirapikan saja,’’ imbuhnnya.
Dikatakannya, penyerahan kepada jaksa penuntut umum dilakukan paling lambat dua hari setelah berkas dinyatakan P-21. Kalau berkas P21 sudah selesai, kemudian ditandatangani. Besoknya kita langsung masuk tahap kedua. Artinya tugas penyidik terkait kedua tersangka sudah tuntas, tinggal penuntut membuat dakwaan, tambah jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis itu.
Setelah melimpahkan berkas atas tersangka Bahtiar Ismail dan M Yanis, masih ada satu tugas berat lagi yang harus digarap Kejari dalam kasus yang sama. Yaitu menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi Sugianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan gedung Puskesmas Bunut, dan direktur PT Citra Consultant Eko Hamdani selaku pengawas proyek. ‘’Yang dua orang lagi masih kita perlukan pegambilan keterangan, nanti kami atur tekniknya. Jatuh nya nanti barengan juga sidangnya. Kami upayakan diatur sebaik-baiknya, kalau bisa bareng lebih bagus lagi,’’ terang Ade Indrawan.
Ade mengakatan, Sugianto dan Eko Hamdani sejauh ini masih berstatus saksi. Namun keduanya dianggap ikut bertanggungjawab atas kerugian keuangan Negara yang terjadi. Selaku PPTK, Sugianto diduga kuat telah ikut meloloskan proses administrasi pencairan uang kepada kontraktor pelaksana. Sebab ia terbukti pernah membubuhkan tandatangan pada beberapa lembar surat dalam berkas permohonan pencairan uang. Demikian juga Eko Hamdani, selaku pengawas proyek ia ikut menandatangani surat yang menerangkan kemajuan pekerjaan.
Menurut Ade Indrawan, proses pencairan dana tidak bisa dilakukan oleh kontraktor jika tidak tandatangan Sugianto dan Eko Hamdani. Oleh karena itu keduanya harus ikut bertanggung jawab di depan pengadilan. ‘’Kami melihat peran PPTK dan pengawas proyek ada,’’ pungkasnya.(bun)