Laporan:ALFIADI, Siak alfiadi@riaupos.com
Setelah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mantan Bupati Siak Arwin As SH menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Siak. Kamis (26/1), ia mulai menempati sel bersama tiga tahanan lainnya.
Dua buah unit Isuzu Panther dan satu Toyota LGX mengantarkan Arwin ke Rutan Siak. Tepat pukul 13.20 WIB, kendaraan itu masuk halaman rutan Lapas Siak.
Namun sebelum kendaraan itu sampai, para pejabat dan masyarakat Siak telah lebih dulu menanti kedatangannnya.
Mengenakan kaos warna merah marun dengan motif kotak-kotak dan peci warna putih, mantan Bupati Siak, Arwin As, keluar dari mobil Toyota LGX dengan nomor polisi BM 1209 QL itu.
Arwin disambut para pejabat yang langsung bersalaman dan memeluk beliau. Tak ayal lagi deraian air mata langsung menghampiri mantan orang namor satu di negeri istana ini. Satu-persatu ia menyapa dan memeluk pejabat dan masyarakat sampai menuju ruang aula yang telah disiapkan.
Sepanjang jalan menuju ke ruangan, Arwin terlihat sedih. Tak ada sepatah katapun terucap dari bibirnya. Hanya gerakan tangan untuk bersalaman dan pelukan mesra.
Di dalam ruangan yang kapasitas terbatas, Arwin menyempatkan diri berdialog dengan para pejabat Siak yaitu Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, Wakil Bupati, Drs H Alfedri MSi, Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal SH, dan para pejabat lainnya walaupun hanya berlangsung singkat.
Menurut Kalapas Siak, Hensah, mulai hari ini dan seterusnya sampai vonis hukuman berakhir, Arwin berada di sini. Ini dikarenakan Arwin merupakan tahanan KPK, dan sudah selesai vonis oleh Pengadilan Tipikor. Arwin tinggal menjalankan hukuman.
“Mengingat vonisnya sudah dijatuhkan, beliau tak perlu lagi dibawa ke Jakarta,” kata Hensah.
Di samping itu, locus atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Siak, sehingga penahanannya juga di Siak. Soal penempatan sel sendiri, sama dengan napi lainnya, tidak ada pembeda apalagi fasilitas istimewa. Yang beda selnya saja, yaitu sel tipikor. “Kita di sini memperlakukannya sama,” kata dia.
Hensah menyebut, sesuai dengan surat vonis yang diterima, Arwin divonis empat tahun, dipotong sisa masa tahanan, dan itu semua berlangsung di Lapas ini.
Kondisi yang dialami Arwin sewaktu serah terima dalam kondisi stabil. Belum ada tanda-tanda Arwin sakit. Kedatangan Arwin dikawal aparat Polda Riau, petugas Kemenkumham dan petugas Lapas Pekanbaru.
Adapun aktivitas yang dilakukan selama di Lapas Siak, menurut Hensah, pihaknya segera menyiapkan apa yang bisa dilakukan, dan itu disesuaikan.
Salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Arwin merasa bahagia atas sambutan dan kunjungan dari masyarakat dan pejabat Siak. Menurut dia, meski dia telah dikenakan sanksi hukum, namun masyarakat tak menghukumnya, dan itu membuatnya terharu.***