JAKARTA (RP)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, membuktikan janjinya untuk memberi kejutan, Kamis (26/1). Ternyata, kejutan baru dari KPK itu adalah penetapan Miranda Gultom sebagai tersangka.
Abraham dalam jumpa pers di KPK, Kamis (26/1), menyatakan bahwa para penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Miranda dalam kasus pemberian travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI tahun 2004.
‘’Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan ke penyidikan,’’ kata Abraham.
Penetapan Miranda sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan atas Nunun Nurbaeti. Sebelum menetapkan Miranda sebagai tersangka, kemarin (25/1) pimpinan KPK juga sudah melakukan gelar perkara kasus yang dikenal dengan cek pelawat itu.
‘’Karenanya berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara),
kami tingkatkan status MSG dari saksi menjadi tersangka,’’ imbuh Abraham.
Miranda disangka telah bersama-sama pihak lain menyogok penyelenggara negara, terkait proses pemilihan DGS BI pada 2004 yang dimenanginya.
Pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaeti, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lantas bagaimana dengan penahanan Miranda? Menurut Abraham, KPK belum mengantongi rencana penahanan terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Unibversitas Indonesia itu. Alasannya, karena penahanan biasanya dilakukan jika proses penyidikan hampir tuntas dan perkara hendak dibawa ke pengadilan.
‘’Tradisi di KPK, kalau mau dilimpahkan ke penuntutan dilakukan penahanan demi mempermudah penyidikan,’’ paparnya.
Seperti diketahui, kasus pemberian travel cek pada pemilihan DGS BI itu telah mengantar puluhan politisi di DPR periode 1999-2004 sebagai pesakitan.
Dalam kasus ini, Nunun memberi 480 lembar travel cek Bank International Indonesia (BII) dengan nilai total Rp24 miliar ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, demi memenangkan Miranda.
PDIP Apresiasi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom (MSG) sebagai tersangka.
‘’Pertama kita mengapresiasi kinerja KPK dalam menetapkan MSG sebagai tersangka. Karena bagi kami agak sulit dipertanggungjawabkan secara hukum, jika 26 Anggota DPR menerima cek pelawat tapi tidak ada pemberinya. Itu duit dari setan atau apa?’’ kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedia Panjaitan, dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Dia menegaskan, selama ini Pimpinan KPK yang lama agak sulit menetapkan Miranda sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu bisa jadi bukan karena faktor hukum. Tetapi lebih kepada faktor politik.
Dengan penetapan Miranda sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK sekarang, Trimedia berharap itu menjadi titik awal KPK membongkar kasus korupsi besar lainnya.
Menurutnya, pada saat fit and propert calon pimpinan KPK di Komisi III beberapa waktu lalu, DPR meminta untuk bisa membongkar lima kasus korupsi besar, diantaranya, mega skandal Bank Century, Cek Pelawat.
‘’Di mana ada penerima tapi tidak ada pemberinya,’’ tegas Trimedia.
Kemudian, kasus Wisma Atlet Jakabaring, kasus pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor serta kasus mafia pajak. Nah, ia mengatakan, mudah-mudahan ini awal KPK membuka mega skandal kasus korupsi yang selama ini kental nuansa politiknya.
‘’Kita dukung penuh langkah Abraham,’’ ungkap Anggota Komisi III DPR, itu.
Keberanian Bongkar Kasus
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, menegaskan, penetapan Miranda Swaray Goeltom (MSG) sebagai tersangka cek pelawat, bukan sesuatu yang mengejutkan karena namanya selalu disebut di serentetan persidangan para penerima suap.
Ia menegaskan, sudah sepantasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memokuskan penyidikan sisi pemberi suap terutama setelah tertangkapnya Nunun Nurbaeti. ‘’Saya berharap peradilan mampu membuka kebenaran hingga tuntas, dan tidak hanya menghukum para operator lapangan sehingga keadilan yang menjd muara proses hukum bisa diwujudkan,’’ kata Eva menjawab JPNN, Kamis (26/1).
‘’Saya berharap Ibu MSG memaksimalkan peluang membuka kebenaran dan masyarakat mengawasi proses peradilan bu MSG untuk memastikan keadilan material bisa terwujud,’’ tegas Eva.
Kendati demikian Eva ragu MSG akan membuka tuntas hingga ke master mind atau king maker-nya. ‘’Karena implikasinya bisa merembet dan memperluas kasus-kasus baru,’’ ujarnya.(boy/ara/jpnn)