Ditahan, Wa Ode Menangis

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 27 Januari 2012 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP)  - Baru dua kali menjalani pemeriksaan, tersangka kasus suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 Wa Ode Nurhayati harus menghadapi kenyataan pahit.

Setelah sembilan jam diperiksa, Kamis (26/1), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wa Ode menerima pehananan itu, meski awalnya sempat menolak. ‘’Saya ikhlas menerima risiko ini,’’ ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dalam penahanan tersebut, Wa Ode didampingi kakaknya yang juga kuasa hukumnya Wa Ode Zaenab. Sebelum memasuki mobil tahanan, keduanya sempat berpelukan dan menangis.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, politikus PAN tersebut ditahan ke Rutan Klas IIA Pondok Bambu. Wa Ode akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. ‘’Untuk memudahkan jalannya penyidikan kasus tersebut, tersanga WON (Wa Ode Nurhayati) kita tahan selama 20 hari,’’ jelas Johan, kemarin.

Terkait penolakan Wa Ode atas penahanan tersebut, sang kakak menuturkan bahwa adiknya tidak menerima suap, sehingga tidak perlu ditahan. Karena itu, yang bersangkutan menolak menandatangani dokumen berita acara penahanan.

‘’Tadi berita acara penahanan tidak ditandatangani oleh Nurhayati (Wa Ode Nurhayati),’’ ujar Wa Ode Zaenab.

Selain itu, kata dia, klien sekaligus adiknya tersebut memiliki alasan khusus terkait permohonan pengalihan jenis tahanan. Adiknya tersebut memiliki anak yang masih berusia lima tahun. ‘’Hal ini cobaan, kita coba menjalani dengan ikhlas,’’ imbuhnya

Zaenab menyatakan pihaknya telah berupaya agar penahanan Nurhayati dialihkan menjadi tahanan rumah ataupun tahanan kota. Namun, penyidik KPK menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak mendapatkan izin dari para pimpinan KPK.

‘’Permohonan kami belum direspon dengan alasan penyidik tidak memiliki kewenangan. Padahal kita sudah minta untuk dikomunikasikan dengan pimpinan KPK. ‘’Dalam KUHAP itu ada tiga jenis penahanan dan tidak harus di rumah tahanan negara,’’ katanya.

Serahkan Data

Sementara itu, sebelum ditahan, Wa Ode sempat menyerahkan sejumlah data terkait penyelewengan yang terjadi di Banggar DPR. Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati yang merupakan anggota Banggar DPR RI, diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh.

Yakni, Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Atas perbuatannya itu, Nurhayati disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski disebut-sebut sebagai pihak yang mengungkap adanya sejumlah rekening tidak wajar para anggota Banggar.

Namun, belakangan, terkait kasusnya tersebut, Wa Ode ternyata juga menerima dana sekitar Rp6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010. Dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar.

Namun, dia telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya dengan alasan salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID

Selain Wa Ode, Ketua Gema MKGR Fadh A Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap putra pedangdut A Rafiq tersebut.(ken/kuh/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook