Sektor UKM Tetap Milik Pengusaha Lokal

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 26 Desember 2013 - 09:26 WIB

JAKARTA (RP) - Pemerintah sudah menuntaskan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Pelaku usaha pun menyambut positif karena sektor-sektor yang selama ini dikuasai pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tetap tertutup untuk asing.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengaku puas dengan hasil revisi DNI karena ada semangat melindungi sektor UKM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ini penting untuk masa depan UKM,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi revisi DNI di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (24/12) lalu.

Sofjan mengatakan, sektor usaha seperti batik, pengeringan ikan, maupun sektor-sektor yang masih bisa dikerjakan UKM, diputuskan untuk tetap tertutup bagi investasi asing.

“Sektor yang kami anggap UKM bisa mengelolanya, maka asing tidak perlu masuk,” katanya.

Menurut Sofjan, beberapa sektor strategis yang sempat akan dibuka untuk investasi asing oleh pemerintah, seperti jasa logistik maupun ritel, akhirnya juga tetap dipertahankan untuk pengusaha nasional.

“Ini kan sektor yang sensitif, jadi sudah semestinya untuk pengusaha nasional,” ucapnya.

Selain sektor-sektor strategis yang masih diperuntukkan bagi pengusaha nasional atau lokal, lanjut Sofjan, paket revisi DNI juga dinilai membawa angin segar bagi iklim investasi karena menyertakan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan.

“Mudah-mudahan ini bisa membawa investment climate yang lebih baik saat memasuki tahun politik (2014, red),” ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, revisi DNI dilakukan dalam empat koridor.

Pertama, menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mengantisipasi dampak perlambatan perekonomian global dengan mendorong peningkatan investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Kedua, revisi dilakukan untuk memberi peluang investasi lebih besar bagi investor asing di sektor-sektor yang memungkinkan.

Ketiga, memberi kepastian hukum dalam kerangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Keempat, harmonisasi dan penyederhanaan pengaturan bidang usaha.

“Jadi, revisi DNI ini tidak hanya sekadar membuka atau menutup sektor-sektor usaha untuk investor asing, tetapi juga penyederhanaan perizinan. Kewenangan soal ini sudah didelegasikan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui pelayanan terpadu satu pintu,” katanya.

Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia Ndiame Diop menyatakan, revisi DNI merupakan salah satu titik krusial yang akan menentukan perjalanan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Menurut dia, dalam kondisi rendahnya harga komoditas saat ini, sulit bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor. Karena itu, investasi menjadi mesin yang harus dipacu.

“Kalau pelaku usaha menyambut positif revisi DNI, ini sinyal positif bagi ekonomi Indonesia,” ujarnya.(owi/sof/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook