Riau Pos Online-Sidang eksepsi kasus perkara korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau (sekarang Bank Riau Kepri Pekanbaru) sebesar Rp35,2 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau tahun 2003 Zulkifli Thalib, batal digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena hakim yang menyidangkan perkara ini Hakim Ketua JPL Tobing SH berhalangan hadir Senin siang tadi (26/11).
Mantan Dirut BPD Riau tahun 2003 Zulkifli Thalib tersebut sudah sempat hadir di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru sejak pagi tadi. Namun akrena hakim berhalangan hadir, maka sidang
eksepsi atas dakwaan Zulkifli Thalib ditunda Senin depan.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau periode tahun 2003-2007 Zulkifli Thalib diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan dakwaan korupsi sebesar Rp35,2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Oka Regina SH dalam surat dakwaan No. Reg Perkara PDS-06/Pekan/09/2012 tanggal 7 November 2012.
Dalam dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin lalu (19/11) Zulkifli Thalib bersama Buchari A Rahim (Direktur Pemasaran BPD Riau kini berganti nama jadi Bank Riau Kepri), Yumadris SE selaku Pimcab BPD Riau Cabang Batam, dan Direktur PT Saras Perkasa Arya Wijaya sekitar Mei hingga Juli 2003 di BPD Riau Jalan Sudirman Nomor 377 Pekanbaru telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri serta orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46/2009.
Pada 11 Juli 2003 diadakan rapat Komite Kredit di BPD Riau lantai III. Rapat Komite Kredit
dipimpin dan diadakan atas inisiatif dari terdakwa Zulkifli Thalib. Seharusnya yang
mempunyai inisiatif mengundang dan memimpin Rapat Komite Kredit adalah Sdr Drs H Zuhri H Arsyad selaku Pemimpin Divisi Perkreditan BPD Riau. Akan tetapi Rapat Komite Kredit
dipimpin langsung oleh terdakwa Zulkifli Thalib.
Hadir dalam rapat Komite Kredit ini antara lain Drs H Ilyas Karim (Komite Kredit),
presenter Pemimpin BPD Cabang Batam Yumadris SE, Pemimpin Bagian Kredit Komersial BPD Riau Syahrul, peserta lainnya Komisaris Utama Drs H Rivaie Rachman, Anggota Komisaris H Arsyad Rahim.(azf)