PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) siap menjamin pesertanya yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja (PAK).
‘’Selama ini pekerja yang mengalami sakit akibat pekerjaan dijamin BPJS Kesehatan, namun sekarang itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Dan regulasi tentang ini sudah jelas,’’ ujar Asisten Deputi Bidang Umum BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Tosis Budianto didampingi Kepala Cabang BPJS TK Pekanbaru Kota Mias Muchtar saat membuka workshop implementasi dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tentang penyakit akibat kerja di Hotel Royal Asnof, Kamis (25/10).
Workshop yang dilaksanakan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau ini dihadiri 66 peserta dengan menghadirkan tiga narasumber. Nampak hadir Koordinator Wilayah Riau KSBSI Juandi Hutauruk, Kasi Pengawas Disnaker Riau Rifaldino, Sekwil KSBSI Sumatra Patar Sitanggang SH MH, Asisten Deputi Bidang Umum BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Tosis Budianto, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar, Ketua DPP Apindo Riau diwakili Marzuki,
Ditambahkan Mias, PAK diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 10 tahun 2016 tentang Program Return to Work, Promotif dan Preventif dan Penyakit Akibat Kerja.
‘’Utuk menentukan apakah peserta yang dirawat di rumah sakit itu adalah terkena penyakit akibat kerja, pihak BPJS-TK telah memiliki tim dokter yang menangani masalah tersebut. Tentunya tim ini bekerja sama dengan dokter rumah sakit yang menangani pasien yang dirawat tersebut,’’ ujar Mias.
Dijelaskan Mias, untuk mengetahui apakah peserta yang dirawat di rumah sakit disebabkan penyakit akibat kerja memerlukan kelengkapan pemeriksaan kesehatan agar tidak tumpang tindih dengan fungsi BPJS Kesehatan. “Kami (BPJS-TK) sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menentukan bagian masing-masing,” katanya lagi.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.(hen)