KASUS RASUAH BANK RIAU

Tersangka Lain Dugaan Kredit Fiktif Segera Diserahkan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 26 September 2012 - 07:48 WIB

PEKANBARU (RP) - Direktur PT SP, Arya Wijaya segera diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk dituntut di Pengadilan.

Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan negara senilai Rp35,2 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Surma SH kepada wartawan Selasa (25/9) mengatakan dalam kasus tersebut sudah ada empat tersangka yaitu Mantan Direktur Utama Bank Riau, Zulkifli Thalib dan Yumadris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Riau Cabang Batam, Bukhori Ar Rahim saat itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Riau dan pemohon yaitu Arya Wijaya.

‘’Kami akan serahkan tersangka Arya Wijaya secepatnya,’’ kata Surma.

Diketahui sebelumnya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penyidik Mabes Polri.

Arya sebagai pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama dengan Zulkifli Thalib melakukan pembobolan dana BPD Riau sebesar Rp35,2 miliar tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka Arya sempat beralasan sakit sehingga pernah menjalani opname dan tidak memenuhi panggilan penyidik di Mabes Polri.

Penyidik Mabes Polri bahkan pernah berkoordinasi dengan Imigrasi agar Arya tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

Saat pemeriksaan dilakukan, penyidik bahkan telah melakukan inventarisir terhadap aset milik Arya di Pekanbaru dan Batam dan berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir semua rekening milik Arya.

Penyidik bahkan telah menduga pencairan kredit untuk Arya tersebut melanggar ketentuan pemberian kredit yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 35 tanggal 29 Mei 2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit Investasi.

Selain itu juga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BPD Riau Nomor 48 tentang Komite Kredit Bank Pembangunan Daerah Riau dan Surat Keputusan Nomor 19 tanggal 26 Maret 2001 tentang wewenang pemberian kredit.

‘’Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkembangan penyidikan dan persidangan nantinya, namun keempat tersangka saat ini sedang menuju proses penuntutan,’’ kata Surma.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook