Pembunuh Ayah dan Anak Dituntut Seumur Hidup

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 26 September 2012 - 07:40 WIB

PEKANBARU (RP) — Hendra alias Candra, Andi Sola dan Dwi dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang AP karena melakukan sadis terhadap pemilik Toko Niagara Ponsel Jalan KH Nasution Pekanbaru yaitu Agusni Bahar (49) dan anaknya Dodi (23).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara SH MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/9), JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan agar ketiga pelaku dihukum seumur hidup.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 ayat 1 poin 4 KUHPidana tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas,’’ sebut JPU.  

Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Suroso yang disidang terpisah dituntut hukuman satu tahun penjara karena bertindak sebagai penadah atau menerima hasil curian dan melanggar pasal 480 KUH Pidana tentang menerima barang hasil curian.

Tersangka Dwi langsung menangis mendengar tuntutan seumur hidup dan meminta keringanan. ‘’Saya mohon keringanan, istri saya sedang hamil,’’ ujar Dwi berlinang air mata.

Dari luar ruangan sidang, terdengar teriakan keluarga korban yang meminta agar hakim memutuskan hukuman mati terhadap terdakwa karena telah melakukan pembunuhan berencana.

Adik almarhum Agusni Bahar, Musniza meminta agar hakim menghukum mati otak pelaku, ‘’Hukum mati saja Candra itu, dia yang merencanakannya,’’ kata Musniza.

Sebelum sidang, karena terpicu kemarahan terhadap terdakwa, anak korban Rian Rahmad sempat mendekati terdakwa Hendra dan menendang terdakwa saat akan memasuki ruang sidang.

Kondisi di Pengadilan Negeri sempat ribut namun segera dilerai dan diamankan petugas sehingga sidang terus berjalan.

Sebelumnya peristiwa berdarah tersebut diketahui terjadi Ahad (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB lalu. Hendra yang sudah tinggal dirumah korban mengajak teman-temannya termasuk Rohim yang sampai saat ini masih dicari oleh polisi (DPO) untuk mencuri barang korban dan menghabisi korban.

Sempat terjadi perkelahian antara kedua korban dengan pelaku namun karena pelaku bersenjata dan lebih banyak, adu kekuatan berhujung dengan kematian kedua korban.

Ketiga pelaku bahkan sempat melarikan diri, namun sebelumnya pelaku sempat meninggalkan kertas bertuliskan ‘’Tutup’’ di depan ruko Ponsel Niagara tersebut.

Terdakwa membawa lari satu unit mobil Daihatsu Terios, dua unit sepeda motor, 12 unit handphone, 21 voucher, dua lembar STNK dan satu lembar BPKB dan tiga tas.

Namun akhirnya polisi menemukan keberadaan terdakwa bernama Dwi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan pada Rabu 18 April 2012 lalu dan kemudian meringkus yang lainnya.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook