DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

KPK Ragu Panggil Kapolri

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 26 September 2012 - 07:11 WIB

JAKARTA (RP) - Nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo disebut berada dalam surat tender simulator Korlantas.

Namun, pimpinan KPK ragu untuk meminta keterangan orang nomor satu di Mabes Polri itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sampai saat ini belum ada keputusan. Kami belum bisa menjawab itu,’’ kata salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (25/9) tadi malam terkait kasus korupsi pengadaan barang di instansi pemerintah, KPK biasa memeriksa pejabat KPA.

Untuk kasus dugaan korupsi Hambalang misalnya, KPK memeriksa Menpora Andi Mallarangeng sebagai KPA.

Mengenai apakah hal serupa akan diterapkan dalam kasus simulator ini, Bambang juga enggan memastikan.

‘’Belum. Sedang kami kaji,’’ ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri memang menandatangani surat dalam proyek itu.

Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang.

‘’Itu prosedur administrasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri. Bukan surat penunjukan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu,’’ papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri.

Hal itu dianggap lumrah, karena merupakan SOP dan memang harus ditandatangani Kapolri.      

Kemarin KPK menjadwalkan memeriksa tiga perwira Polri untuk menjadi saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun untuk kali kedua, ketiga perwira polisi itu kembali mangkir.

Ketiganya adalah Komisaris Besar Budi Setiyadi, Komisaris Setya Budi dan Ajun Komisaris Edith Yusno Widodo. Mengenai apakah akan memanggil paksa ketiganya, Bambang akan berkoordinasi dulu dengan penyidik.

KPK akan memeriksa bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo paling lambat pekan depan. KPK tengah menyiapkan surat pemanggilan perdana Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM. ‘’Mudah-mudahan pemeriksaan DS kalau tidak pekan ini pekan depan,’’ katanya.

Bambang mengatakan pihaknya telah memeriksa banyak saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Upaya Sistemik Lemahkan KPK

Sementara itu, di tengah banyak tekanan yang menerpa, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mendapatkan suntikan moral dari Ketua Komisi Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi.

Kedua tokoh Nahdliyin tersebut kemarin petang menyambangi pimpinan komisi antikorupsi itu dan mengadakan pertemuan tertutup sekitar setengah jam.

‘’Kami, saya sama Pak Hasyim, datang ke sini memberi dukungan moral dan berdoa agar KPK selamat dan makin kuat,’’ kata Mahfud usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kekuatan penindakan KPK tengah oleng dengan ditariknya 20 penyidik oleh Mabes Polri. Komisi Hukum DPR saat ini juga tengah menyiapkan revisi UU KPK yang akan mempereteli kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK.

Mahfud mengatakan, pelaksanaan UU KPK saat ini sudah berjalan dengan baik. ‘’Cukup efektif, cuma kekurangan power di sini saja. Power dalam arti, tenaga SDM (sumber daya manusia)-nya kurang banyak, dan sebagainya. Kalau UU selama ini berjalan cukup efektif,’’ kata Mahfud.

Mengenai upaya DPR merevisi UU KPK, Mahfud enggan berkomentar.

‘’Untuk sebuah undang-undang yang sedang menjadi perdebatan, MK tidak boleh berbicara, karena setiap UU yang diperdebatkan berpotensi digugat ke MK. Oleh sebab itu, MK tidak boleh berbicara kecuali kalau sudah menjadi UU dan kemudian ada yang menguji. Kalau sekarang saya bicara kan tidak boleh,’’ beber Mahfud.

Mahfud tidak menjelaskan secara detail mengenai motivasinya  tiba-tiba memberikan dukungan moral kepada KPK. Apakah saat ini telah terjadi pelemahan terhadap KPK? ‘’Anda nilai sendiri saja,’’ kata Mahfud.

Ia juga mengaku tidak membahas penyidikan kasus Korlantas yang melibatkan perwira tinggi polisi.

‘’Ini dukungan moral dan doa. Secara action, masing-masing punya lapangan. Pak Abraham Samad (Ketua KPK) punya lapangan. Tidak bicara kasus per kasus,’’ kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Hasyim menambahkan, dukungan moral diperlukan karena KPK harus selamat dan sukses. ‘’Bagaimana mendukung moral, bagaimana menjadi trigger, itu perlu dukungan moral dan doa,’’ katanya.

Ia menambahkan, kedatangan dirinya mewakili keinginan masyarakat yang ingin KPK kuat. ‘’Itulah, saya sebenarnya mewakili pernyataan masyarakat, ulama, untuk memberi dukungan moral itu,’’ ujar mantan calon wakil presiden tahun 2004 yang berpasangan dengan Megawati Soekarno Putri tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini tengah ada upaya masif, sistemik, dan terstruktur untuk melemahkan KPK. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghalau pelemahan tersebut.

Upaya pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi undang-undang merupakan salah satu upaya pelemahan itu. Menurut Bambang, inisiator revisi UU KPK tidak memiliki pemahaman utuh mengenai elan spiritualitas orde reformasi.

‘’Upaya yang mendelegitimasi pemberantasan korupsi, itu bertentangan dengan spiritualitas orde reformasi,’’ kata Bambang di kantornya tadi malam.

Upaya pemangkasan kewenangan KPK juga bertentangan dengan TAP MPR tentang percepatan pemberantasan korupsi yang menegaskan perlunya dibentuk lembaga seperti KPK.

Pengebirian KPK juga bertentangan dengan Konvensi PBB tahun 2003 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi dalam UU No 7/2006.

Dalam UU tersebut, menurut Bambang, ditegaskan keharusan adanya lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan tidak bisa diintervensi. ‘’Jadi tidak boleh ada ketentuan yang mendelegitimasi kewenangan itu,’’ kata Bambang.

Bambang mengatakan sejumlah pemangkasan wewenang KPK tidak beralasan. Ia mencontohkan kewenangan penyadapan yang akan dicabut. Menurut dia, sudah ada pihak selain KPK yang memiliki kewenangan itu.

Misalnya, yang terkait terorisme dan narkotika. Kewenangan penyadapan KPK ini bahkan sudah memiliki dasar hukum secara internasional.

Untuk memperkuat KPK, kata Bambang, saat ini pihaknya tengah merancang rekrutmen penyidik independen dari segala bidang keilmuan.

Penyidik KPK nantinya akan ada yang berlatar belakang ahli rekayasa keuangan, insinyur teknik kimia, hingga insinyur ahli minyak dan gas. ‘’Korupsi ke depan akan makin kompleks,’’ katanya.

Selain itu, KPK akan membekali seluruh pegawai yang kini jumlahnya cuma sekitar 720 orang, untuk memiliki kemampuan investigasi minimal sekelas penyelidik. ‘’Jadi ke depan semua pegawai memiliki standar skill minimal penyelidik,’’ kata Bambang.

Sementara itu, perkembangan terakhir di parlemen, indikasi kuat upaya memperlemah kewenangan KPK oleh kalangan DPR melalui revisi UU KPK mulai berubah arah. Sejumlah fraksi kini justru berlomba-lomba menyatakan diri mendukung agar KPK tetap kuat.

Fraksi Partai Demokrat, misalnya, telah secara tegas menyatakan kalau dari awal fraksinya justru ingin agar kewenangan KPK ditambah.

‘’Tapi, bila revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan, dan tidak bisa dilucuti,’’ ujar Sekretaris Fraksi PD Saan Mustopa, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (25/9).

Dia juga berjanji, kalau fraksinya akan berdiri menjadi pengawal agar kewenangan KPK setidaknya tetap dipertahankan. ‘’Kalau untuk dilucuti mending pakai undang-undang yang sudah ada saja. Saya tidak tahu kalau fraksi lainnya,’’ tegas Wasekjen DPP PD tersebut.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan, kalau asumsi soal upaya pelemahan fungsi KPK dengan merevisi undang-undang KPK yang telah berkembang selama ini, memang masih sebatas wacana. Draf revisi belum tuntas disusun oleh DPR.

‘’Tapi, wacana itu memang harus dihentikan, kewenangan perlu ditambah setidaknya dipertahankan,’’ imbuh Saan.

Pernyataan senada juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan kalau partainya juga mendukung penguatan kewenangan KPK. Revisi UU KPK harus diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Hanya saja, dia menambahkan, bahwa penguatan KPK tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan lembaga-lembaga hukum lainnya. Kepolisian dan kejaksaan diwaktu yang sama juga harus lebih diberdayakan.

‘’Masing-masing harus diperkuat agar bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal, sebab korupsi telah menjadi wabah yang sangat merugikan masyarakat,’’ kata Lutfi Hasan Ishaaq, disela memimpin acara sertijab ketua fraksi PKS, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bagaimana dengan PDIP? Anggota Komisi III dari PDIP Trimedya Panjaitan mengaku, kalau partainya belum membahas secara khusus dan menentukan sikap terkait poin-poin khusus menyangkut kewenangan KPK. Terutama, hal-hal yang dianggap melemahkan KPK selama ini.

Sebelumnya, Komisi III telah memulai langkah merevisi Undang-Undang KPK usulan DPR tersebut. Komisi membidangi hukum dan HAM yang dimiliki parlemen bahkan telah menyusun draf awal revisi.

Kini, draf rancangan revisi itu berada di badan legislasi DPR untuk dilakukan sinkronisasi dan pembahasan lebih lanjut.

Sejumlah poin dalam draf itu dikhawatirkan bisa melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Di antaranya, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang personelnya ditunjuk DPR.

Selain itu, ada pula poin yang menyatakan pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), juga tentang kewenangan penyadapan yang harus dengan persetujuan pengadilan. Atau pula ketentuan tentang pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.(sof/dyn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook