JAKARTA (RP) - Setelah berkali-kali disalip Mabes Polri dalam penanganan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Agenda terdekat KPK adalah memeriksa tersangka Irjenpol Djoko Susilo. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bekas kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kini menjadi gubernur Akpol nonaktif tersebut langsung ditahan.
Ketua KPK Abraham Samad berkali-kali memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Djoko. Abraham menegaskan, pemanggilan Djoko dilakukan setelah libur Lebaran. "Nanti penyidik yang menentukan waktunya," katanya.
Berdasar informasi yang dikumpulkan koran ini, Kamis lalu (23/8) para penyidik dan pimpinan KPK mengadakan rapat evaluasi kasus simulator SIM. Selain membahas pengembangan penyidikan kasus berdasar barang bukti yang sudah dibongkar dari kontainer di halaman belakang KPK Selasa lalu (14/8), rapat tersebut membicarakan rencana pemanggilan Djoko dan pihak-pihak lain.
"Tunggu saja, kami belum bisa mengungkapkan sekarang. Yang jelas, kami akan segera memanggil dia dan tunggu saja kejutannya," ujar seorang sumber di KPK. Komisi antirasuah tersebut juga mengkaji kemungkinan Djoko ditahan atau tidak.
KPK memang terkesan kalah cepat jika dibandingkan dengan polisi. Misalnya, polisi lebih dahulu mengumumkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha, yakni Bambang Soekotjo dan Budi Susilo, sebagai tersangka. Padahal, KPK juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Gerak cepat polisi berlanjut dengan menahan para tersangka dari Korlantas.
Sementara itu, Mabes Polri tidak menanggapi langkah yang akan diambil KPK. Termasuk kemungkinan Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Saya tidak mau menanggapi apa yang belum terjadi. Yang jelas, dia sekarang masih diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mempersilakan KPK untuk mengambil langkah yang dianggap perlu dalam penanganan kasus tersebut. Jika ingin memeriksa para tersangka yang ditahan polisi, penyidik KPK harus berkoordinasi. Sedangkan pemeriksaan Djoko menjadi kewenangan KPK.
Boy menambahkan, pihaknya sedang mendata kerugian negara akibat pengadaan simulator dengan nilai masing-masing Rp 54,4 miliar untuk roda dua dan Rp 142,4 miliar untuk roda empat. "Kami menggandeng ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung, Red) untuk mendapat keterangan tentang alat-alat tersebut," katanya. (kuh/aga/c7/ca)