Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru ekagusmadi@riaupos.co
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) sudah menganggarkan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengerjaan jalan tol di Riau sebesar Rp1,2 triliun.
Namun hingga kini, dana tersebut belum pernah digunakan karena adanya kendala teknis di tingkat pusat.
“Memang dana ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol belum ada digunakan dari kementerian. Selain PPTK-nya belum ada, juga proses di daerah masih berjalan,” kata Kepala Dinas PU Provinsi Riau SF Hariyanto, Kamis (25/7).
Adapun rincian dana yang disediakan pusat itu adalah Rp240 miliar pada 2011 dan Rp1 triliun untuk tahun ini dalam APBN. Dilanjutkan Kadis PU, diharapkan proses penetapan harga ganti rugi lahan yang terkena imbas jalan tol harus mengacu pada undang-undang agraria.
“Nilai ganti rugi lahan HGU harus sesuai dengan harga satuan dalam nilai jual objek pajak (NJOP), sehingga ada acuan,” sambungnya.
Sementara Asisten II Setdaprov Riau Emrizal Pakis mengatakan sebenarnya dana yang disediakan pusat tersebut bukan sepenuhnya untuk pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai, namun untuk seluruh Indonesia.
Di mana jika ada daerah yang sudah siap membayarkan maka bisa diusulkan menggunakan anggaran yang disediakan.
Disinggung mengenai proses pembebasan jalan tol, saat ini masih menunggu kesepakatan dengan pemilik lahan di 7 KM pertama sebagai langkah awal.
“Proses ganti rugi kita bagi untuk Pekanbaru-Kandis terlebih dahulu, memang di 7 KM pertama, belum mencapai kata sepakat, di mana pemilik ingin dibayar jika proyek sudah mulai dikerjakan, namun kita ingin membayar segera,” bebernya.(yls)