KASUS RASUAH PON RIAU

Kabiro Hukum Akui Buat Nota Dinas Revisi Perda

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 26 Juli 2012 - 10:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin mengaku membuat nota dinas yang menyebutkan bahwa Perda nomor 2005/2008 tentang pembangunan venue PON yaitu Stadion Utama bisa diubah. Nota dinas tersebut bisa diubah karena Kasiaruddin sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri.

Keterangan tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap revisi Perda Nomor 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010 tentang venue PON di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, Rabu (25/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam keterangannya itu, Kasiaruddin mengaku pernah ikut pertemuan di rumah Dinas Gubernur Riau Rusli Zainal pada 6 Februari lalu. Saat itu hadir Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Kadispora Lukman Abas dan anggota DPRD Riau.

Saat itu Gubernur meminta agar Perda Nomor 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010 secepatnya direvisi dan disahkan.

Kasiaruddin juga mengaku pernah ditelepon oleh Gubernur Riau dan diingatkan agar proaktif agar revisi kedua Perda tersebut bisa secepatnya.

Kasiaruddin mengaku membuat nota dinas yang menyebutkan Perda Nomor 5/2008 bisa direvisi karena dia sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Mendagri.\

’’Saya suda berkonsultasi dengan bagian Hukum Mendagri,’’ kata Kasiaruddin.

Penuntut Umum KPK, Muhibuddin SH mengejar apakah Perda yang sudah tidak berlaku lagi tahun 2011 bisa direvisi di tahun 2012, Kasiaruddin yang sudah membuat nota dinas yang jadi pegangan oleh DPRD dalam perubahan Perda tersebut tak bisa menjawabnya.

Saksi lainnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman mengaku sering tidak diikutkan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispora atas perintah Kadispora Riau, Lukman Abbas.

‘’Banyak aktifitas yang saya tidak diikutkan, Pak Kadis langsung memerintahkan Pak Eka,’’ ujar Zulkifli.

Zul mengatakan bahwa terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra yang merupakan bawahannya langsung mendapatkan perintah dari Kadispora Riau, Lukman Abbas yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap Rp900 juta tersebut.

Zul terlihat linglung saat majelis hakim mempertanyakan keterlibatan dan keterangannya tentang proyek pembangunan venue PON. Bahkan beberapa kali Zul hanya terdiam dan tidak menjawab.

Ketua Majelis Hakim, Krosbin mengingatkannya agar menjawab apa yang diketahui, didengar, dilihat dan dialami oleh Zul saat menjawab pertanyaan. ‘’Ya begitulah pak,’’ kata Zul.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook