Riau Pos Online - Sidang kasus suap PON Riau dengan terdakwa Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (25/7), menghadirkan saksi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman. Dalam persidangan itu terungkap adanya uang untuk menjamu anggota DPR RI yang berkunjung ke Riau.
Pada persidangan tersebut JPU KPK, Muhibuddin memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan telepon antara Zulkifli dengan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dari percakapan per teleon itu terungkap bahwa Zul pernah memberikan uang kepada ajudan Gubernur Riau sebesar Rp50 juta untuk keperluan makan siang anggota DPR RI dari Jakarta.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Krosbin Lumban Gaol itu JPU KPK memutarkan rekaman sadapan pembicaraan telepon Zulkifli pada 10 Februari 2012.Dari percakapan itu diketahui bahwa Zul memberikan uang kepada beberapa pejabat.
"Jadi anda diperintahkan untuk melayani pejabat dari pusat, sementara yang di Pekanbaru dilayani Eka, begitu?"" cecar Muhibuddin.
Zul pun tertunduk. "Saya diperintahkan Pak Kadis," kata Zul.
Bahkan Zul akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah memberikan amplop yang berisi uang dolar kepada anggota DPR RI yang berkunjung melihat kesiapan venue-venue PON.
Saksi lain yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin.(rul/jpnn)