KASUS RASUAH PON RIAU

KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 26 Juni 2012 - 08:54 WIB

KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau
SAID FAISAL alias HENDRA (foto aznil fajri)

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencekalan terhadap saksi kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang penambahan anggaran venue menembak PON XVIII Riau.

Kali ini giliran ajudan Gubernur Riau, Said Faisal yang dicekal. Ia dicegah berpergian ke luar negeri terhitung 6 Juni 2012 lalu hingga enam bulan kedepan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pencekalan terhadap Said Faisal atau yang akrab disapa Hendra ini menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, karena posisinya yang penting dalam penyidikan kasus suap PON Riau. ‘’Artinya yang bersangkutan (Hendra, red) posisinya penting dalam penyidikan,’’ kata Johan Budi di Gedung KPK, Senin (25/6).

Dijelaskannya, pencekalan ini erat kaitannya dengan pembahasan anggaran dalam revisi Perda Nomor 6/2010 yang di dalamnya dibahas mengenai penambahan anggaran untuk venue menembak PON dari Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.

Johan melanjutkan, pencegahan dilakukan KPK karena keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu dan ia tidak sedang berada di luar negeri. Sebelumnya dalam kasus ini KPK juga telah mencekal Gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

Johan Budi mengakui saat ini pemeriksaan saksi-saksi serta pengembangan terus dilakukan penyidik KPK, termasuk konsorsium. ‘’Ini sedang dilakukan penyidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada dugaan suap antara Dispora dan BUMN (Konsorsium, red),’’ jelas Johan Budi.

Berkas LA Dilengkapi

Sementara itu di Pekanbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka Lukman Abbas (LA).

Ketiga saksi yang diperiksa di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Patimura, Senin (25/6) pagi adalah Kepala Bappeda Riau Ramli Walid, Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau Kasiaruddin dan Staf Dinas PU Nofi.

Sementara di Jakarta KPK juga memeriksa saksi dari karyawan PT Adhi Karya itu di antaranya Hafiz Bambang Pamungkas, Arief Taufiqurrahman dan Anis Anjayani. Kemudian ada H IR Muhammad Arifin MM selaku komisaris PT Metaphora Solusi Global.

‘’Mereka diperiksa untuk para tersangka yang sudah ditetapkan KPK,’’ ujar Johan.

Pantauan Riau Pos di SPN, sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya sudah berada di ruang pemeriksaan, sementara di luar belasan wartawan media cetak dan elektronik setia menunggu jalannya pemeriksaan.

Dari ketiga saksi, Kasiaruddin dan Ramli Walid keluar lebih dulu, keduanya keluar hampir bersamaan sekitar pukul 12.00 WIB. Kabiro Hukum Setda Provinsi Riau ini saat ditanya wartawan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK, ia mengaku lupa.

‘’Saya lupa. Yang jelas untuk memperlengkapi berkas Pak Lukman Abbas,’’ ujarnya sambil berlalu.

Tak berapa lama Kasiaruddin meninggalkan ruang pemeriksaan, dan saksi berikutnya yang keluar adalah Kepala Bappeda Ramli Walid. Kepada wartawan yang mengerumuninya, ia mengatakan hal yang tak jauh beda dengan Kasiaruddin.

‘’Diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman berkas Pak Lukman Abbas,’’ ujarnya singkat lalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Saksi terakhir yang meninggalkan ruang pemeriksaan adalah Nofi, staf Dinas PU Provinsi Riau. Ia keluar sekitar pukul 13.10 WIB. Dengan mengenakan baju berwarna hijau tua, ia bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan. Nofi meninggalkan SPN dengan menaiki mobil Toyota Avanza berwarna silver.(fat/ali/dik/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook