TELUK KUANTAN (RP)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap kasus KKN yang menimpa salah seorang PNS Dinas PU Riau, inisial AB yang merugikan keuangan negara sebesar Rp395 juta.
Tidak tertutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan akan ada tersangka baru.
“Masih ada tersangka lain. Sekarang sedang kita kembangkan kasusnya,” ujar Kajari Teluk Kuantan Maryono SH MH yang dihubungi Riau Pos, Senin (25/6).
Menurutnya, tersangka baru nantinya berkemungkinan dari kalangan para pejabat Pemprov Riau di instansi yang sama. Karena menurutnya, tidak mungkin tersangka AB ini melakukan kegiatan ini sendirian.
“Ini yang terus kita kembangkan, bisa saja ada pejabat dari dinas terkait nantinya yang akan menjadi tersangka, karena tidak mungkin AB ini bekerja sendirian,” jelas Maryono.
Pemeriksaan terhadap AB ini telah dimulai Senin (25/6) pagi kemarin. Untuk hasil pemeriksaan sementara, Maryono belum mengetahuinya, karena pemeriksaan masih berlangsung.
Namun yang pasti, ia menegaskan akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp391 juta ini.
Sebelumnya, pihak Kejari Teluk Kuantan, Kamis (21/6) lalu menahan salah seorang PNS Dinas PU Riau, inisial AB, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Siak.
Ia bersama pihak terkait lainnya diduga memalsukan dokumen pencairan dana sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp395 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Teluk Kuantan, Rudi Susilo SH didampingi Kasie Intel Kejari Herlambang Saputro SH di sela-sela penahanan AB menyatakan, bahwa tersangka merupakan pimpinan Satuan Kerja Program Pengembangan Kawasan Permukiman dan Perbatasan Riau.
Program ini merupakan program yang didanai dari APBN. Satker tersebut, jelasnya, pada tahun 2009 yang lalu melaksanakan program pembangunan jalan di Desa Marsawa Kecamatan Benai dengan Base C sepanjang 1.460 meter ditambah dengan 2 unit Dwiker, sedangkan rekanan yang mengerjakannya CV Putra Perkasa.
Namun, pada tanggal 11 Desember 2009 dilakukan adendum pertama dan dilakukan change contract order (CCO) atau perubahan kontrak.
Perubahan yang terjadi di antaranya, nilai kontrak dari Rp361 juta menjadi Rp395 juta. Begitu juga panjang jalan yang semula 1.406 meter menjadi 1.050 meter. Kemudian pada kontrak awal ada 2 unit dwiker diubah dengan gorong-gorong sebanyak 5 unit.
Dari hasil penyidikan, jelas Rudi Susilo, ternyata pada tanggal 14 Desember 2009 itu, telah dilakukan pencairan dana proyek sebesar 100 persen, padahal realisasi pekerjaan belum tuntas dilaksanakan.
Jadi tersangka bersama pihak terkait lainnya yang masih akan diperiksa diduga melakukan pemalsuan dokumen pencairan dana sehingga dana cair padahal proyek belum tuntas dikerjakan.
Rudi juga menambahkan, penyelidikan dugaan KKN di proyek ini sudah dimulai sejak tanggal 26 September tahun 2012. Namun kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 28 Mei 2012, ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan karena diduga ada pelanggaran dalam perbuatan yang dilakukan tersangka.(jps)