Laporan JPNN, Jakarta
Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Keppres pemberhentian dirinya dan Keppres pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif diterbitkan.
Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra.
“Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, red),” ujar Rudy Alfonso kepada koran ini di Jakarta, Jumat (25/5).
Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai Gubernur Sumut, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap. ‘’Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan,” cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, kemendagri tetap akan memproses pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut. Selanjutnya, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilantik sebagai gubernur definitif. Dengan catatan, Syamsul nantinya tidak mengajukan gugatan ke PTUN terkait keluarnya Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif.
Jika Syamsul melakukan langkah seperti dilakukan Agusrin yakni menggugat ke PTUN dan dikabulkan, maka pelantikan Gatot harus menunggu hingga keluarnya putusan tingkat PK. (eca)