PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin. Untuk itu, seluruh pihak terkait diharapkan bersinergi dalam menertibkan aksi ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian terkait maraknya aksi PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Dari data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau diketahui hanya 23 perusahaan pertambangan yang memiliki izin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Enersi Riau, Muhammad Noor kepada Riau Pos, Jumat (26/4) di kantornya. (rio). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Sabtu (27/4).