Syuhada Divonis Lima Tahun

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 26 April 2012 - 09:15 WIB

Syuhada Divonis Lima Tahun
Terdakwa mantan Kadishut Riau, Syuhada Tasman, mendengarkan vonis hakim Tipikor PN Pekanbaru yang menyatakannya terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara atas kasus ilegal logging, Rabu (25/4/2012). (Foto: didik herwanto/riau pos)

Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru

syahrul-mukhlis@riaupos.co

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Ir Syuhada Tasman MM akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Syuada dinyatakan terbukti melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Dwiyantara SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekkanbaru, Rabu (25/4).

Usai membacakan putusan tersebut, Ida Bagus Dwiyantara menanyakan kepada Syuhada apakah dia mengerti dengan putusan tersebut. Syuhada lalu mengangguk dan menjawab mengerti dengan suara lirih. ‘’Mengerti majelis hakim,’’ ujar Syuhada.

Ditanya apa tindakan hukum yang akan ditempuhnya, mengingat dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan banding, Syuhada memilih berfikir dahulu. ‘’Pikir-pikir dahulu Pak Hakim,’’ kata Syuhada.

Di luar ruangan sidang, ketika ditanya apa tanggapannya mengenai putusan hakim, Syuhada mengatakan bahwa dalam persidangan, banyak terungkap fakta yang meringankannya.

‘’Dalam sidang banyak terungkap hal-hal yang meringankan saya, tapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,’’ kata Syuhada.

Syuhada mengatakan, dia sangat keberatan dengan putusan hakim tersebut. ‘’Terus terang saya keberatan, tapi saya pikir-pikir dulu karena masih punya waktu tujuh hari,’’ kata Syuhada.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan primair, Penuntut Umum dari KPK mendakwa Syuhada melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 KUH Pidana.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Syuhada disebutkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 KUH Pidana. 

Dalam dakwaan, Syuhada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau disebut mengesahkan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (RKT-UPHHKHT) pada PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, dan CV Bhakti Praja Mulia; berlokasi di Kabupaten Pelalawan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook