JAKARTA (RP) - Empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON XVIII, untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (254). Usai diperiksa, tak satupun yang mau memberikan keterangan kepada wartawan.
Pantauan Riau Pos di Gedung KPK, keempat tersangka tidak banyak berubah secara fisik. Muhammad Faisal Aswan (Fraksi Golkar) yang hadir di kantor KPK kemarin mengenakan baju kemeja warna pink. Ia hanya tersenyum tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Begitu juga dengan Muhammad Dunir (Fraksi PKB) yang datang dengan mengenakan baju kemeja warna putih, tampak tegang menghadapi belasan wartawan yang menunggunya di tangga masuk gedung KPK saat itu. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor: 6/2010 ini juga bungkam.
Tersangka M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir saat datang ke kantor KPK dan kembali lagi ke Rutan, dibawa menggunakan kendaraan berbeda. Sementara itu dua tersangka lain, Eka Dharma Putra (Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (PT PP) dibawa dengan kendaraan yang sama walaupun mereka dititipkan KPK di dua rutan berbeda.
Sebagaimana diketahui, sejak akhir pekan lalu empat tersangka ini diboyong ke Jakarta dari tahanan Mapolda Riau di Pekanbaru. Faisal Aswan dititipkan KPK di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, sedangkan Muhammad Dunir di Rutan Cipinang, Eka Dharma Putra di Rutan Polda Metro dan Rahmat Saputra di Polres Jakarta Selatan.
Upaya mengorek keterangan dari keempat tersangka ini sulit, karena tidak satu pun dari mereka yang mau berkomentar seputar pemeriksaan maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB, sekitar pukul 15.30 WIB, M Faisal Aswan didampingi pengacaranya Syam Daeng Rani SH keluar dari kantor KPK. Kepada wartawan, Syam Daeng Rani kembali menegaskan bahwa keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanya sebatas mengambil uang senilai Rp900 juta yang disita oleh KPK.
‘’Faisal sebatas mengambil uang untuk diserahkan kepada Ketua Pansus (M Dunir, red),’’ kata Syam Daeng Rani saat ditanya wartawan tentang keterlibatan kliennya, kemarin.
Syam Daeng Rani menyebutkan kliennya tidak mengetahui siapa-siapa saja yang akan menerima uang itu, termasuk soal dugaan keterlibatan 20 anggota Pansus DPRD Riau yang membahas revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang dana venue Lapangan Tembak PON.
‘’Uang itu untuk rekan-rekannya yang lain, Faisal tidak tahu uang itu untuk berapa orang, karena akan diserahkan ke Ketua Pansus,’’ jelas Daeng.
Ditanya tentang keterlibatan pejabat PT PP Pusat dalam kasus ini, karena satu tersangka RS yang bertindak diduga sebagai pemberi suap adalah karyawan PT PP, Syam Daeng Rani menegaskan, uang Rp900 juta itu dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
‘’Dana itu kan dari mereka (PT PP, red), soal keterlibatan orang pusat, saya tidak berwenang menyampaikan itu,’’ katanya.
Dia beralasan bahwa saat ini karyawan PT PP tersebut juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sehingga tidak etis jika ia berkomentar soal itu.
Seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kali ini, Syam Daeng Rani menyebut hanya memperdalam BAP pertama dalam penyidikan di Pekanbaru. Dalam pemeriksaan perdana di Jakarta ini, kliennya diajukan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
‘’Hanya memperdalam BAP pertama di Pekanbaru, dan ditanya sekitar 12 pertanyaan, setelah itu perdalam soal rekaman suara dan pengambilan sampel suara,’’ jelas Syam Daeng Rani.
Tiga tersangka lainnya, M Dunir selesai diperiksa pukul 17.30 WIB, disusul Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra pukul 17.50 WIB. Mereka tidak berkomentar sama sekali terkait perbuatan yang mereka lakukan.
Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kali ini penyidik KPK hanya memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap PON, untuk saksi tidak ada agenda pemeriksaan.
‘’Hari ini (kemarin) hanya pemeriksaan tersangka saja, guna melengkapi berkas untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya,’’ kata Johan Budi.
Johan juga menyebutkan, untuk besok (hari ini) KPK akan memeriksa 2 orang saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR Riau Taufan Andoso Yakin.(fat)