JAKARTA (RP)- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar kasus korupsi dana bioremediasi. Para penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi indikasi bahwa proyek yang diduga fiktif itu tidak hanya melibatkan lima tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia. Keterlibatan BP Migas sedang diselidiki.
‘’Keterlibatan pihak lain sedang diselidiki. Memang ada kemungkinan mengarah ke sana,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Ahad (25/3).
Adi mengatakan, penyidik masih fokus memeriksa keterlibatan dan rangkaian pidana para tersangka. Namun, para penyidik juga mencari kemungkinan siapa saja yang turut terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp200 miliar itu.
Seperti diketahui, dalam kerja sama pertambangan antara BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia disepakati bahwa PT Chevron harus melakukan bioremediasi alias penormalan fungsi tanah pasca penambangan.
Nah, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu lantas menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.
Kejagung menuding proyek tidak dijalankan, tapi dana terus diklaimkan ke BP Migas. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari PT Chevron dan satu orang masing-masing dari PT Green Planet dan PT Sumigita.
‘’Penyidik sudah punya bukti awal keterlibatan mereka,’’ kata Adi.
Informasi yang diterima JPNN menyebutkan, ada indikasi BP Migas ikut terlibat. Pasalnya, tidak mungkin proyek yang berlangsung lama dari tahun 2003 hingga 2011 bisa fiktif tanpa ketahuan. ‘’Pengawasannya bagaimana? Masak tidak ada monitoring di lapangan? Kalau memang tidak ada bukti menerima dana proyek, minimal mereka terlibat karena membiarkan,’’ kata salah seorang jaksa.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Adi menganggap kesimpulan tersebut terlalu jauh. Pasalnya, sampai saat ini status BP Migas adalah sebagai korban. Mereka tidak tahu bahwa miliaran uang yang dikucurkan untuk proyek bioremediasi ternyata tidak digunakan seperti kesepakatan.
‘’Mereka korban. Tapi memang semuanya bisa berubah bergantung hasil penyidikan,’’ kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur. Sebelumnya, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka kasus bioremediasi.
Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Maryoto mengatakan, bahwa tidak ada permintaan cekal terhadap tujuh tersangka. Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
‘’Yang penting sudah masuk ke penyidikan dan ada permintaan, kami akan mencekal,’’ kata Maryoto.(aga/kuh/jpnn)