Sertifikat Dirampas, Direktur PT Yuda Lapor Polda

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 26 Februari 2012 - 08:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Direktur PT Yuda Rastia Perkasa, Sugianto asal Kabupaten Indragiri Hilir melaporkan Bank Riau Kepri ke Mapolda Riau, Kamis (23/2). Laporan terkait petugas Bank Riau bernama Erianto yang tidak mengembalikan sertifikat kepada Sugianto yang mengagunkan sertifikat ke bank tersebut.

Sugianto melalui kuasa hukumnya, Yuwilis SH kepada Wartawan mengatakan, awalnya Sugianto mengagunkan lima sertifikat tanah dengan pinjaman Rp4,8 miliar. Saat kredit sudah dilunasi dan bank tersebut harus melakukan pengembalian sertifikat, Selasa (21/2) lalu, petugas tidak mengembalikan ke Sugianto melainkan kepada Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Ketika itu, Sugianto minta sertifikat tersebut dikembalikan dari Indra padanya, namun Indra mengatakan bahwa saat itu tugas Sugianto sudah selesai. ‘’Saat ini tugasmu sudah selesai,’’ ujar Yuwilis mengulangi cerita kliennya terkait apa yang disampaikan Indra kepada kliennya tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah berbicara demikian, Indra kemudian berlalu membawa sertifikat yang diserahkan oleh petugas Bank Riau-Kepri tersebut. Karena tidak terima diperlakukan demikian, Sugianto melaporkan ke Mapolda Riau untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum. ‘’Yang jelas secara kronologisnya setelah kita urutkan, maka kita laporkan dulu bahwa petugas Bank Riau-Kepri tidak mengembalikan sertifikat,’’ tegas Yuwilis. Ketika ditanya, apakah mereka juga melaporkan Bupati Inhil yang disebut-sebut terlibat, Yuwilis mengatakan tidak. ‘’Saat ini yang kita laporkan hanya Bank Riau, nanti terserah penyidik melihat dan menilai siapa yang terlibat dalam persoalan tersebut,’’ kata Yuwilis.

Indra Muchlis Adnan yang juga Bupati Kabupaten Indragiri Hilir saat ditanya Riau Pos, Kamis (23/2) menjelaskan, surat itu sebenarnya sudah diterima Sugianto dari pihak Bank Riau-Kepri, bahkan Sugianto dengan pihak bank telah menyelesaikan semua proses administrasinya.

Menurut Bagian Operasional Bank Riau Kepri Tembilahan, Eriyanto, Sabtu (25/2), proses serah terima 5 surat agunan kredit Sugianto senilai Rp4,8 miliar  sudah dilakukan di kantor Bank Riau Kepri Tembilahan, pada Rabu (22/2). Proses itu dilakukan Sugianto dan ketika itu juga Bupati Inhil. ‘’Di sana ada Sugianto, ada bupati, di sana lah diambilnya (oleh Bupati Indra Muchlis-red),’’ ujar Eriyanto. Ini juga dibenarkan Seksi Administrasi Kredit Bank Riau Kepri, Zulfan, bahwa surat agunan itu diambil bupati setelah Sugianto menyelesaikan pelunasan dan penandatanganan berkas serah terima dengan Bank Riau Kepri.

‘’Setelah selesai serah terima, bupati sempat bincang bincang dengan Sugianto, adalah sekitar 15 menit. Pas mau pulang bupati mengambil surat itu karena bupati bilang itu miliknya,’’ kata Zulfan. Terkait masalah hukum, dimana pihak Sugianto melaporkan Bank Riau Kepri ke Polda Riau, Eriyanto mengaku belum ada arahan dari pimpinan Bank Riau-Kepri di Pekanbaru. Yang jelas, bukti-bukti dalam proses penyerahan surat agunan itu ada dan di sana juga ada saksi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ‘’Karena dia melapor, kita ikuti saja prosenya,’’ tambah Eriyanto.(rul/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook