Laporan JPNN, Jakarta
KETUA Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai, usul penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk kasus Bank Century tak ada urgensinya sama sekali. Anas beralasan, penanganan kasus Century sudah sejak lama ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan DPR.
‘’Jadi tidak perlu penggunaan HMP. Serahkan saja proses hukumnya ke KPK,’’ kata Anas dalam keterangan pers, yang diterima JPNN, Sabtu (24/11).
Mantan Ketua Fraksi PD DPR itu menegaskan, lebih baik proses hukum kasus Century diserahkan sepenuhnya ke KPK. ‘’Biar jelas, tuntas dan tidak menjadi utang sejarah,’’ katanya.
Anas menambahkan, jika kasus Century ini belum selesai maka dikhawatirkan menjadi lahan fitnah dan juga tarik-tarikan politik yang tidak berujung. Karenanya Anas mengingatkan agar proses hukum kasus Century bisa berjalan adil dan obyektif.
‘’Jangan karena opini, desakan, tekanan dan permintaan. Kasus hukum apapun harus diproses secara adil dan obyektif, dan bukan karena permainan opini, desakan politik atau order pihak-pihak tertentu,’’ ujarnya.
Mantan Ketua Umum PB HMI, itu yakin bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK bisa menjalankan tugas sejarah ini dengan adil dan tuntas. ‘’Kita harus percaya, KPK lembaga hukum jadinya segala proses hukum serahkan saja,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini beberapa anggota DPR gencar mengusulkan penggunaan HMP kasus Bank Century. Usul penggunaan salah satu hak istimewa DPR itu mencuat setelah KPK bakal menaikkan status kasus dugaan korupsi bailout Bank Century dari penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century. Menurutnya, DPR baru bisa memroses usulan HMP setelah ada proses hukum oleh KPK yang mendapat putusan tetap dari pengadilan.(jpnn)