JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelayanan perizinan investasi sekarang bisa diselesaikan (diproses) dalam waktu 3 jam. Mau coba? Tapi ada syaratnya, antara lain investasi yang mau ditanam harus diatas Rp 100 miliar, lalu jumlah tenaga yang bisa diserap mencapai lebih dari 1.000 pekerja. Tentu saja kelengkapan perusahaan sudah ada, atau KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA kalau dari perorangan.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan pihaknya sudah memasuki tahap final persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan perijinan singkat tersebut.
"Kami berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada investor. Kami berharap proses perizinan investasi dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam atau bahkan lebih cepat," ujar Franky di Jakarta, Sabtu (24/10).
Fasilitas kemudahan berusaha ini merupakan bagian dari paket kebijakan IV itu akan diluncurkan pada 26 Oktober. Namun, Franky menekankan, untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, para investor sebaiknya menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Jadi, proses perizinan investasi dapat dilakukan dengan cepat.
Investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam tersebut adalah proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. Investor yang akan memanfaatkan layanan perijinan investasi singkat itu, kata Franky, harus datang sendiri dengan membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.
Data diri investor adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing. "Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing,"katanya.
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan, investor yang berniat menggunakan layanan perijinan tersebut, nantinya bisa langsung berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM. "Sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Investor bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang telah disediakan. Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” bebernya.(eve/mas)
Laporan: JPNN
Editor: hasan hanafi