JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Maskapai Lion Air terhadap perkara perdata kasus kehilangan bagasi penumpang atas nama Robert Mangatas Silitonga di maskapai tersebut. Atas kelalaian tersebut, MA memerintahkan Lion Air untuk membayar ganti rugi Rp 19,1 juta kepada Robert.
Kasus tersebut bermula saat pihak penggugat, Robert, bersama istrinyanya, Ruth Erlin Pujiati, melakukan perjalanan pada 12 Juli 2011 lalu dari Medan menuju Semarang menggunakan Lion Air nomor penerbangan JT387. Namun, pesawat tersebut delay 2 jam dan transit di Jakarta sebelum akhirnya keduanya pindah pesawat Lion Air menuju ke Semarang.
Namun, sesampainya di Jakarta, salah satu travel bag dari 3 buah travel bag yang mereka titipkan di bagasi pesawat tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan yang didapat dari putusan MA, travel bag yang hilang tersebut tercatat dengan nomor bagasi 0990 JT 321743 bermerek Polo warna hitam.
Atas kehilangan tersebut, keduanya lantas mengajukan klaim ke maskapai Lion Air sebesar Rp 19,1 juta. Namun, pihak Lion Air hanya berkenan membayar ganti rugi sebesar Rp 2 juta atas kehilangan bawaan penumpangnya tersebut.
"Penggugat memilih jalur hukum dengan menuntut tergugat dengan membayar ganti rugi 100 kali lipat dari total kerugian menjadi Rp 1,9 miliar," kata Ketua MA I Made Tara dalam amar putusannya tertanggal 2 Juli 2013 yang disampaikan kemarin (24/10).
Namun terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Semarang yang menangani perkara tersebut memutus mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Selain itu, PN Semarang memutuskan maskapai Lion Air harus membayar ganti rugi Rp 19,1 juta ke penggugat sesuai dengan total kerugian sebenarnya atas kehilangan bagasi tersebut.
Dengan putusan tersebut, pihak Lion Air yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA yang menyatakan bahwa pihak penggugat tidak memiliki hak atau kapasitas untuk menggugat maskapai tersebut. "Selain itu, gugatan penggugat kurang pihak serta error in persona, maka adalah sangat beralasan jika tergugat mohon agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Harris.
Atas kasasi tersebut, MA memiliki pandangan lain, yaitu kehilangan barang penumpang wajib diganti oleh perusahaan, dalam hal ini PT Maskapai Lion Air Jakarta. Selain itu, MA menilai bahwa pengajuan kasasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penerapan hukum, serta adanya pelanggaran hukum yang berlaku. Sementara itu, MA menimbang bahwa dalam putusan PN Semarang dalam perkara perdata tersebut tidak ditemukan pelanggaran hukum atau Undang-Undang (UU).
"Maka permohonan kasasi oleh pemohon kasasi PT Maskapai Lion Air Jakarta cq PT Maskapai Lion Air Cabang semarang tersebut ditolak," ujar Made yang menjadi Ketua Majelis dalam Rapat Permusyawaratan MA. Selain itu, Lion Air juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang diajukannya sebesar Rp 500 ribu. (dod/kim)