KASUS RASUAH DI ROKAN HULU

Tengku Azuwir Kasasi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 25 Oktober 2012 - 09:54 WIB

PEKANBARU (RP)- Anggota DPRD Riau, Tengku Azuwir yang menjadi terpidana dugaan korupsi pengadaan generator set Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah hukum kasasi.

Padahal sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Tengku Azuwir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Azuwir yang menjabat sebagai bendahara di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulutersebut sudah divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan terdakwa   kasus korupsi pengadaan generator Kabupaten Rokan Hulu tersebut terbukti bersalah.

Plh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saidul Amni SH MH membenarkan hal tersebut.

‘’Kami sudah terima pernyataan mengambil langkah hukum kasasi dari Tengku Azuwir pada Senin lalu,’’ ujar Saidul saat ditemui di kantornya Rabu (24/10).

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Iskandar Zulkarnain yang dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, dia baru mendapatkan informasi saja.

‘’Pengadilan memberitahukan pernyataan kasasi itu ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian. Mungkin itu sudah sampai di kantor, tapi saya belum lihat,’’ kata Iskandar.

Sebelumnya, Kejari Pasir Pangaraian hampir melakukan eksekusi terhadap Tengku Azuwir jika tidak memilih kasasi. Karena Iskandar menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi pada tanggal 10 Oktober, maka Azuwir mempunyai waktu sampai tanggal 24 Oktober.

Namun ternyata tanggal 22 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menerima pernyataan kasasi tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa Azuwir dituntut JPU di PN Pekanbaru selama satu tahun enam bulan karena terbukti melakukan korupsi bersama-sama dana pengadaan generator set Rohul tahun 2005 senilai Rp7,9 miliar.

Saat itu, Majelis hakim di PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Isnurul SH MH menyatakan Azuwir terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook