KASUS RASUAH PON RIAU

Syarif Hidayat Berdalih Tidak Pernah Meminta

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 25 Oktober 2012 - 08:56 WIB

PEKANBARU (RP) -Kendati fakta di persidangan namanya disebut ikut meminta uang lelah atas perubahan Perda Nomor 05/2008 dan Perda Nomor 06/2010 tentang Venue PON, namun anggota DPRD Riau, Syarif Hidayat dari PPP ini, berdalih tidak pernah meminta uang lelah.

‘’Saya tidak pernah meminta Pak Hakim,’’ ujar Syarif di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kedua terdakwa yaitu Muhammad Dunir dan Faisal Azwan yang juga anggota DPRD Riau, Rabu (24/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Syarif dihadirkan sebagai saksi atas dugaan suap senilai Rp1,8 miliar yang diduga diminta oleh anggota DPRD kepada konsorsium pembangun venue PON jika DPRD melakukan pembahasan dan revisi terhadap kedua Perda tersebut.

Mendengar keterangan dari Syarif Hidayat, Majelis Hakim langsung memerintahkan Penuntut Umum dari KPK, Riyono SH dan rekannya untuk menghadirkan empat saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Penuntut Umum dari KPK diperintahkan menghadirkan Wakil Ketua DPRD, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali (anggota DPRD Riau), Nanang dan Diki dari konsorsium pembangun Venue PON.

‘’Penuntut Umum kami perintahkan untuk menghadirkan kembali keempat saksi sebelumnya tersebut untuk mengkonfrontir keterangan saksi ini,’’ kata Krosbin.

Keempat saksi tersebut dihadirkan pada tanggal 1 November mendatang untuk mengkonfrontir keterangan Syarif yang dinilai hakim tidak sesuai dengan keterangan keempat saksi tersebut.

Konfrontir tersebut untuk memperjelas siapa sebenarnya yang memulai pertemuan di rumah dinas Taufan Andoso yang terletak di Jalan Sumatera pada Desember 2011 lalu dan membahas perubahan kedua Perda.

Menurut Hakim, Taufan dan Adrian memberikan kesaksian bahwa Syariflah yang meminta uang yang disebut-sebut uang lelah Rp1,8 miliar kepada Dicki dan Nanang.

Tapi kepada hakim, Syarif mengatakan tidak ada pembahasan tentang uang Rp1,8 miliar terkait perubahan Perda.

Syarif juga menerangkan bahwa dia tidak pernah melihat Topan membawa kertas dan mencatat nama anggota DPRD yang akan menerima uang lelah tersebut.

‘’Saya tidak pernah melihat Topan membawa kertas dan mencatat nama anggota DPRD yang akan mendapatkan uang,’’ kata Syarif.

Syarif juga mengatakan dia diundang oleh Taufan ke rumah dinasnya. Saat itu Syarif baru saja kembali ke Pekanbaru setelah menghabiskan masa reses di Kampar.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook