KASUS RASUAH BANK RIAU

Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 25 September 2012 - 07:40 WIB

Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Mantan dirut Bank Riau Zulkifli Thalib (tengah) diserahkan ke Kejari di ruang Kasi Pidum, kasus korupsi (Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos)

PEKANBARU (RP)- Mantan Direktur Bank Riau, Zulkifli Thalib  yang menjadi tersangka kredit fiktif diserahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (24/9).

Sebelumnya penyidik Mabes Polri lebih dulu menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas dugaan korupsi senilai Rp35,2 miliar tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zulkifli Thalib sebelumnya ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri sejak tanggal 30 Mei 2012 lalu.

Mantan Dirut BPD Riau atau Bank Riau ini diduga terlibat dalam proyek kredit fiktif di tahun 2003 dengan cara mengucurkan kredit kepada tersangka Arya Wijaya yang menjabat Direktur PT SP di Sekupang, Batam.

Proses pengucuran kredit yang hanya melalui persetujuan direksi dan komisaris tersebut dinilai penyidik tidak sesuai prosedur. Dari data yang dihimpun Riau Pos, Arya Wijaya mengajukan kredit Rp35,2 miliar untuk mengambil alih 39 unit ruko dan satu mal di Batam, tapi sesuai realita di lapangan, mal dan ruko yang dicantumkan dalam permohonan kredit sudah dibiayai oleh pihak lain di luar pengajuan kredit.

Akibatnya, Zulkifli dan Arya Wijaya diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surma SH dari Kejaksaan Agung dan Arif Rahman SH bertanggungjawab langsung dalam penuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain kedua JPU tersebut, masih ada lagi dua JPU dari Kejari Pekanbaru yaitu Oka Regina SH dan Ibrahim SH.

‘’Selain Zulkifli yang sudah kita serahkan ini, masih ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yang masih menjalani proses pemberkasan,’’ kata Surma SH.  

Dari Surman diketahui tiga tersangka lainnya yaitu Yumadris yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Riau Cabang Batam, Bukhori Ar Rahim saat itu menjabat Direktur Pemasaran Bank Riau dan Pemohon yaitu Arya Wijaya.

‘’Dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat tindak korupsi ini Rp35,2 miliar dan sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,’’ kata Surma.

Surma juga mengatakan bahwa setelah diserahkan ke Kejari Pekanbaru, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk dituntut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara kuasa hukum tersangka, Wisnu Murti SH saat diwawancarai wartawan mengatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

‘’Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Ini masih dugaan,’’ kata Wisnu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook