DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN SIMULATOR SIM

Kapolri Bantah Terlibat Kasus Simulator

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 25 September 2012 - 07:19 WIB

JAKARTA (RP) - Markas Besar Polri membantah pemberitaan di sebuah media massa nasional yang menyebut Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menandatangani surat penunjukan langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai calon pemenang tender proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kapolri memang menandatangani surat dalam proyek itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT CMAA setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang.

‘’Itu prosedur administrasi. Dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri. Bukan surat penunjukan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu,’’ papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri. Hal itu dianggap lumrah.

‘’Di bawah Pengguna Anggaran (Kapolri), ada kuasa pengguna anggaran (KPA), lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia lelang sebagai pelaksana. Seperti orang mau promosi jabatan itu kan juga keputusan Kapolri. Kalau orang ini dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang itu yang diproses hukum,’’ sambung Boy.

Kabar Kapolri melakukan penunjukan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang mengaku memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya adalah Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat itu diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.  

Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan.  Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Brigjen Didik Diperiksa

Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan. Senin (24/9) kemarin, KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulatior SIM, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Rutan Mako Brimob.

Namun pemeriksaan perdana bagi Didik Purnomo ini bukan sebagai tersangka, tapi saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo yang merupakan mantan Kakorlantas Polri.

‘’Ya hari ini (kemarin, red) ada jadwal untuk meminta keterangan Pak DP di Rutan. Dia saksi untuk tersangka DS,’’ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (24/9) di gedung KPK.

Saat ditanya apakah dalam kasus ini KPK juga akan memeriksa Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Johan mengaku belum menerima informasinya dari penyidik.

‘’Sampai hari ini informasi itu (periksa Kapolri) tidak ada. Jadi KPK tidak memeriksa Kapolri dalam kaitan dengan kasus ini,’’ jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo serta dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Oleh KPK, Brigjen Pol Didik Purnomo bersama dua tersangka lain diduga ikut serta dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Irjen Djoko semasa menjabat Kakorlantas Polri tahun 2011 lalu.

Mantan Gubernur Akpol ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189,6 miliar itu.(fat/flo/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook