KASUS RASUAH PON RIAU

Penyidik Ditarik, Penanganan Perkara di KPK Tetap Berjalan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 25 September 2012 - 07:13 WIB

JAKARTA (RP) - Penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sedikit terganggu akibat penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK.

Namun lembaga pimpinan Abraham Samad itu memastikan penyidikan kasus dugaan suap PON tetap berjalan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, saat ini penyidik KPK masih melengkapi berkas dua tersangka yang hampir tuntas dan segera di serahkan  ke penuntutan, yakni tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

‘’Penyidikan kasus PON tetap jalan. Penyidik masih melengkapi berkas dua tersangka yang hampir rampung, yakni LA dan TAY,’’ kata Johan di gedung KPK, Senin (24/9).

Johan mengatakan, berkas tersangka dugaan suap PON ini cukup banyak, sehingga tidak bisa sekaligus dituntaskan.

Namun bukan berarti penanganannya terhenti, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi, diantaranya dua Kabag di Sekterariat Banggar DPR RI yang diperiksa pekan lalu.

Selain itu KPK juga terus menelusuri dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek main stadium PON, terutama mendalami data-data yang sudah dimiliki KPK.

Terkait 7 tersangka baru dugaan suap PON yang belum diperiksa sebagai tersangka, menurut Johan pemeriksaannya itu akan dilakukan setelah berkas dua tersangka LA dan TAY dilimpahkan dari penyidik ke penuntutan.

‘’Pemeriksaan tersangka lain nanti setelah pelimpahan berkas dua tersangka LA dan TAY dilimpahkan dalam waktu dekat,’’ tambahnya.

Tujuh tersangka dugaan suap PON yang menunggu giliran diperiksa penyidik semuanya dari kalangan anggota DPRD Riau, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

Semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook