JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik paling lambat pada 1 Juli 2019. Tenggat waktu tersebut diberikan agar pihak maskapai dapat menghitung dan menyesuaikan tarif tiket yang baru.
’’Karena (penurunan tiket) itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa menanggung bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus melakukan perhitungan nih. Dan kita memang berikan waktu sampai dengan akhir minggu ini atau paling lambat 1 Juli,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Darmin memahami bahwa dalam aturan yang baru diterbitkan pada Kamis (20/6/2019) ini tidak semua tarif tiket pesawat LCC diwajibkan untuk turun. Hanya pada waktu dan rute penerbangan tertentu yang akan turun. Sisanya, maskapai diminta untuk menyesuaikan tarif.
’’Kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan flight tertentu jam berapa misalnya, dia harus rendah, harus turun. Yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang. Tapi misalnya yang agak laku keras pagi sama sore. Jadi yang siang dimurahin. Arahnya gitu,’’ terangnya.
Ketika disinggung awak media soal adanya kartel tarif tiket pesawat di balik mahalnya harga tiket, Darmin menyatakan keberatan. Dia bilang, tarif pesawat memang dalam beberapa tahun terakhir belum pernah ada kenaikan harga.
’’Lion Air akan mengikuti keputusan regulator,’’ kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro beberapa waktu lalu.