KASUS SUAP PON XVIII RIAU

KPK Juga Bidik Pejabat Dispora dan 3 BUMN

Ekonomi-Bisnis | Senin, 25 Juni 2012 - 22:52 WIB

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau untuk, terutama dugaan suap antara Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Riau dan perusahaan BUMN selaku konsorsium pembangunan venue PON.

"Ini sedang dilakukan penyidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada dugaan suap antara Dispora dan BUMN (Konsorsium)," jelas Johan Budi, Senin (25/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diketahui perusahaan BUMN yang mengerjakan venue-venue PON Riau tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Sejak kasus ini bergulir, sudah banyak karyawan dari ketiga konsorsium yang diperiksa sebagai saksi.

Bahkan Johan Budi menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik PKP dengan memeriksa saksi-saksi baik di Pekanbaru maupun Jakarta.

Hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah karyawan PT Adhi Karya dan pihak Pemprov Riau. Seperti Hafiz Bambang Pamungkas, М Arief Taufiqurarahman dan Anis Anjayani.

Selain itu, Muhammad Arifin selaku komisaris PT Metaphora Solusi Global, Kepala Bappeda Riau Ramli Walid, Kabiro Hukum Kasiarudin, dan Staf PU Riau, Novi.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook