Dicekal, Ajudan Gubernur Riau jadi Saksi Mahkota di KPK

Ekonomi-Bisnis | Senin, 25 Juni 2012 - 22:50 WIB

Riau Pos Online - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pencegahan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal atau yang akrab disapa Hendra, dikarenakan posisinya yang penting dalam penyidikan kasus suap ke DPRD Riau. Karenanya KPK membatasi ruang gerak Hendra, termasuk mencegahnya agar tidak kabur ke luar negeri. 

"Artinya yang bersangkutan (Hendra) posisinya penting dalam penyidikan," kata Johan Budi di gedung KPK, Senin (25/6). Seperti diketahui, Hendra sudah masuk daftar cegah sejak 6 Juni lalu. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Johan, pencekalan terhadap ajudan orang nomir 1 di Riau itu erat kaitannya dengan pembahasan anggaran revisi dana PON yang ternyata berbuntut suap. Terutama revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan anggaran untuk venue menembak PON dari Rp 42 miliar menjadi Rp62 miliar.

Namun Johan Budi belum mau mengungkap secara detil saat ditanya apakah pencegahan Hendra itu terkait dengan upaya KPK menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal. Terlebih lagi, Rusli dan Hendra sama-sama sudah masuk dalam daftar cegah KPK.

Johan hanya menyebut bahwa Hendra dianggap banyak tahu soal aktifitas kedinasan Gubernur. Selain itu Johan juga menegaskan, penyidik sudah memegang keterangan dan pengakuan Hendra. "Bahwa dia (Hendra) komit untuk membongkar kasus ini," tandasnya.(fat/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook