(RIAUPOS.CO) - Dominasi perusahaan BUMN di sejumlah proyek pemerintah daerah di Riau menyebabkan lemahnya daya saing perusahaan lokal.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu prioritas tindak lanjut hasil Rakornas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beberapa waktu lalu, dalam upaya mencari solusi bagi meningkatnya daya saing dan partisipasi pengusaha daerah dalam proyek-proyek pemerintah.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau, Juni Ardianto Rachman mengingatkan perusahaan BUMN untuk tidak ikut proyek pemerintah dengan nilai Rp100 miliar ke bawah di wilayah Provinsi Riau. “Kepada rekan-rekan BUMN agar membatasi diri untuk tidak menyapu bersih semua proyek di daerah sehingga perusahaan lokal mati usahanya,” ujarnya Kamis (24/5).
Menurutnya, Kadin Indonesia dan pemerintah telah menyepakati batasan nilai proyek pembangunan pemerintah (baik APBN maupun APBD) sebesar Rp100 miliar ke bawah tidak boleh dikerjakan oleh BUMN.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Kadin mengapresiasi respon positif pemerintah baik yang disampaikan melalui Instruksi Menteri BUMN maupun Imbauan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan BUMN agar tidak ikut mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur dengan batasan nilai sebesar Rp 100 miliar ke bawah.
Menurut Juni, Kadin Riau meyakini, adanya pembatasan kepada BUMN untuk tidak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar akan memberikan peluang pemerataan ekonomi lebih banyak lagi, terutama di daerah. Jika aturan ini bisa diterapkan, setidaknya rasio perusahaan lokal untuk menggarap proyek-proyek pemerintah akan meningkat.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kadin Riau akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.(lim)
Laporan Helfizon asyafei, Pekanbaru