Korupsi Raskin, Jaksa Hadirkan 12 Pegawai Kelurahan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 25 Mei 2012 - 09:25 WIB

PEKANBARU (RP)- Sidang perkara dugaan korupsi distribusi beras untuk masyarakat miskin Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Mahdimus yang bertugas sebagai pegawai Badan Urusan Logistik Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/5).

Jaksa Penuntut Umum, Iskandar SH dan Arkan SH menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita hadirkan 12 saksi dari pegawai kecamatan dan kelurahan dalam sidang ini untuk memberikan keterangan,’’ kata Arkan.

Beberapa saksi dalam sidang tersebut, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Pasti Tarigan SH MH mengatakan bahwa mereka sudah menyetorkan dana untuk penyaluran raskin tersebut.

‘’Saya sudah setorkan uang retribusi raskin itu melalui staf saya,’’ ujar Tengku, salah seorang saksi saat memberikan keterangan.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahdimus menjadi terdakwa korupsi senilai Rp1,1 miliar karena saat itu terdakwa ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk penyaluran raskin di empat kecamatan di Kabupaten Bengkalis yakni, Mandau, Pinggir, Rupat Utara dan Rupat.

Diketahui dari dakwaan bahwa uang yang dihimpun dari penyaluran raskin di 4 Kecamatan dengan harga per kilogramnya Rp1.600 dalam kurun waktu tahun 2008-2010 dipergunakan tersangka Mahdimus untuk kepentingan pribadinya sehingga negara dirugikan Rp1,1 miliar.

Terdakwa juga tidak menyetorkan uang yang dihimpun dari hasil penyaluran raskin tersebut. Setelah disidik, akhirnya Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka pada Rabu (29/2) lalu.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook