BATAM (BP)- Kasus persidangan pembunuhan Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam berakhir sudah. AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Putri divonis bebas oleh majelis hakim.
Reno Listowo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan mindo secara sah dan meyakinkan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, dan tidak ada alasan majelis hakim untuk tidak membebaskannya.
Mindo yang ditahan sejak 21 Desember 2011 terlihat santai saat memasuki persidangan. Duduk di kursi terdakwa Mindo sesekali menyeka keringatnya dengan sapu tangannya.
Raut wajahnya terlihat biasa-biasa saja mulai jalannya sidang hingga hingga majelis hakim menjatuhkan vonis. Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan perkenalan Mindo dengan pembantunya Rosita alias Ros.
Reno Listowo menyebut Mindo mengenal Ros dari ibu-ibu Bhayangkara. Tidak lama kemudian Mindo dan Putri mendatangi penyalur dan meminta Ros untuk dijadikan pembantu di rumahnya di Perumahan Anggrek Mas III.
Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan AKBP Mindo Tampubolon. Kamis malam sebelum Putri dibunuh, Mindo dijemput oleh Putri Mega Umboh bersama anak dan pembantunya dari Polda Kepri.
Esok paginya, Jumat (24/6) Mindo berangkat kerja ke Mapolda Kepri sekitar pukul 06.30 WIB.
‘’Ia berangkat ke kantor Polda Kepri diantar istrinya dan pembantunya,’’ kata Reno Listowo.
Sekitar pukul 11.30 Mindo menghubungi Putri Mega Umboh via telepon tetapi ponsel Putri tidak aktif. Dalam persidangan itu juga disebutkan beberapa pengakuan dua terdakwa lainnya Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros yang dianggap berbelit-belit dan kerap berbohong.
Saat pertama kali Ujang dan Ros ditangkap di Hotel Bali, kedua terdakwa itu langsung diinterogasi Direskrimsus Polda Kepri saat itu Kombes Pol Tumpal Manik. Saat diinterogasi Rosita pertama kali mengaku korban dibawa kabur oleh seseorang. Tetapi tidak puas dengan jawaban itu, Tumpal terus mengiterogasinya.
Akhirnya Ros mengaku Ujanglah yang membunuh Putri dengan cara menusuknya dengan pisau sebelum akhirnya mayat Putri Mega Umboh dibunuh. Hal itu juga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan keterlibatan Mindo Tampubolon hanya berdasarkan keterangan Ujang-Ros yang nyata-nyata berbelit dalam persidangan. Hakim juga mengatakan keterangan Ujang dan Ros dalam persidangan selalu berubah-ubah dan tidak ada persesuaian satu dengan yang lainnya.
‘’Banyak hal-hal yang unprosedural terhadap terdakwa (Mindo, red). Keterangan Ujang dan Ros tidak ada persesuaian dan selalu bertentangan satu dengan yang lain,’’ katanya.
Keterangan dari Mindo saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Saat itu Mindo juga mengaku berangkat ke Polda Kepri mengaku memakai baju kaos abu-abu.
Hal itu sama dengan pernyataan Ros dan juga saksi I Wayan, seorang anggota Polda Kepri. Majelis hakim juga menganggap pernyataan Ujang tentang nomor PIN yang ditulis Mindo adalah mengada-ada.
Hakim juga mengatakan beberapa saksi juga tidak melihat adanya mobil atau taksi yang datang pagi hari saat pembunuhan terjadi. Padahal sebelumnya Ujang mengaku didatangi seorang tamu perempuan untuk mengantarkan kunci mobil Mindo.
‘’Niko Fernando, saksi yang ada di depan rumah Mindo tidak melihat ada mobil atau taksi atau tamu yang masuk ke halaman rumah Mindo begitu juga dengan pengakuan sekuriti,’’ kata Reno.
Reno Listowo juga menyebutkan tidak ada saksi atau bukti mengenai perempuan yang dikatakan Ujang dan Ros sebelumnya mengenai perempuan berparas Indo tersebut.
‘’Selain itu keterangan Ujang juga tidak didukung dengan saksi-saki dan bukti dan juga bertolak belakang dengan pengakuan saksi ahli. Sementara keterangan Ros berdiri sendiri tanpa ada persesuaian dengan keterangan terdakwa Ujang,’’ kata Riska, seorang hakim anggota.
Bahkan Riska dalam amar putusan tersebut mengatakan Putri digorok di hutan Punggur, ini terbukti dengan lamanya Ujang berada di dalam hutan punggur saat membuang mayat Putri Mega Umboh. Dengan berbagai fakta di atas tersebut, majelis hakim berkeyakinan Mindo tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Mendengar hal tersebut ratusan pendukung Mindo Tampubolon langsung berteriak di pengadilan. ‘’Hidup Mindo, Tuhan memberkati majelis hakim. Yang benar akan tetap benar dan yang salah akan tetap salah,’’ kata seorang pengunjung Sidang.
Wajah kedua orang tua Mindo juga yang hadir dalam persidangan tersebut juga langsung terlihat ceria, tetapi ia tidak banyak berkomentar. Sementara itu Hotma Sitompoel, ketua penasehat hukum Mindo Tampubolon langsung angkat bicara.
‘’Ini membuktikan hakim di Batam tidak terpengaruh dengan hal-hal lain. Yang bersalah dipersalahkan dan itu yang patut dihargai,’’ kata Hotma.
Sementara Getwein Mosse, orangtua Putri Mega Umboh juga langsung menyambut gembira putusan dari hakim tersebut. ‘’Mantu saya tidak bersalah kok, ya harus dilepas donk,’’ katanya.
Ujang Divonis 12 Tahun
Terdakwa Gugun Gunawan alias Ujang tidak bisa menyembunyikan kekesalannya setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Tidak hanya itu Ujang disebut sebagai otak pelaku sekaligus pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh. Ia pun divonis selama 20 tahun penjara, tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Terlihat Ujang menunduk saat Reno Listowo, selaku ketua majelis hakim membacakan putusan dan menyebutnya otak pelaku pembunuhan. Majelis hakim mengatakan selama dalam persidangan keterangan dari Ujang selalu berbelit-belit dan berubah-ubah.
Keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut juga sangat jelas termasuk pengakuannya yang melakukan penusukan terhadap Putri Mega Umboh. Selain itu menurut Majelis hakim, Ros juga pernah mengungkapkan kepada Kombes Pol Tumpal Manik yang kala itu menjabat sebagai Direskrimsus Polda Kepri bahwa pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh adalah Ujang dan tidak disertai oleh orang lain.
Majelis hakim juga menyebut kalau keterangan dari Ujang bertentangan dengan keterangan ahli dalam persidangan. Di persidangan, Ujang mengaku saat terjadinya pembunuhan berada di depan Putri Mega Umboh, sedangkan Mindo berada di belakangnya dan menggorok Putri.
Tetapi pada saat itu Ujang tidak kecipratan darah Putri Mega Umboh. Pernyataan Ujang ini menurut majelis hakim sangat bertolak belakang dengan keterangan ahli Adang Azhar. ‘’Kalau terdakwa (Ujang, red) berada di depan korban, ia pasti akan kecipratan, karena darah akan memancar keluar,’’ katanya.
Selain itu majelis hakim juga mempertimbangkan pernyataan Ujang yang akan membunuh Putri Mega Umboh. Hal ini ia ungkapkan saat Ros menangis dan melapor ke Ujang setelah dipukul oleh Putri Mega Umboh karena menghilangkan kunci.
Saat itu Ujang menyuruh Ros untuk tidak menangis dan Ujang membuat tangannya melintang di lehernya sebagai isyarat akan membunuh Putri Mega Umboh.
Hakim juga mengatakan kalau Ujang membunuh korban setelah terlebih dulu dipukul dengan teflon, korban kemudian pingsan, kemudian ia meminta korban memberikan ATM berikut PIN-nya kemudian menyeret korban ke dekat kamar mandi kemudian menusuk korban.
Dalam hal ini menurut hakim sudah memenuhi unsur kesengajaan Ujang dalam menghilangkan nyawa Putri Mega Umboh.
Majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Ujang dalam persidangan tersebut yakni tidak mengakui kesalahannya, selalau berbelit dalam menjalani persidangan dan melibatkan orang lain yang mengakibatkan kehilangan pekerjaannya hingga mengalami trauma.
Sementara hal-hal yang meringankannya adalah belum pernah diadili di persidangan.
Menanggapi putusan ini, Nixon Pasaribu mengaku Ujang menerima putusan tersebut. Sementara itu Juhrin Pasaribu dan Binhot Manalu, kuasa hukum lainnya mengatakan menerima putusan dari hakim.
’”Mungkin ini sudah kehendak Tuhan, ya harus diterima. Yang salah pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia tetapi diakhirat,’’ kata Binhot.
Dikejar Keluarga Putri
Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun, keluarga Putri Mega Umboh langsung bereaksi. Alexander Yodo, adik kandung Mega Umboh langsung maju ke depan persidangan mengejar Ujang yang hendak dibawa pihak kepolisian. Puluhan anggota polisi yang siaga di bagian depan pengadilan langsung menghentikan pihak keluarga korban.
Dorong-dorongan antar pihak kepolisian dengan pihak keluarga Putri Mega Umboh pun tidak terhindarkan. Alexander Yodo berusaha menerobos brikade polisi sambil melontarkan cacian terhadap Ujang.
Yodo pun mengungkapkan kekesalannya kepada majelis hakim yang dinilai tidak fair dalam memberikan hukuman terhadap Ujang. ‘’Kenapa hanya 20 tahun pak hakim, sakit hati kami ini tidak akan terobati meski sampai 20 tahun ke depan. Kenapa hanya 20 tahun pak hakim,’’ katanya sambil menangis.
Getwein Mosse, orangtua Putri Mega Umboh juga menangis dan menilai putusan dari hakim itu tidak sesuai dengan perbuatan Ujang. Ia juga membentak petugas kepolisian yang berusaha untuk menahan Alexander Yodo.
‘’Jangan sentuh anak saya, jangan sentuh anak saya. Karena bukan keluarga kalian yang dibunuh,’’ katanya juga sambil menangis.
Ketika sedang terjadi dorong-dorongan di ruang sidang, ada pengunjung yang sempat melemparkan botol air mineral ke depan persidangan tetapi tidak mengenai Ujang. ‘’Hukum mati Ujang, bebaskan Mindo. Ujang pembunuh, Ujang pembunuh,’’ ujar seorang pengunjung sidang.
Ros Divonis 15 Tahun
Begitu dihadirkan di persidangan, Rosita alias Ros sudah terlihat tegang. Ia langsung meneteskan air mata kala dihadirkan di kursi terdakwa. Terlebih kala majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Rosita langsung menangis, ia tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dianggapnya terlalu berat, dan ia langsung mengajukan banding.
‘’Yang mulia, itu terlalu berat. Saya tidak ikut membunuh. Saya akan mengajukan banding,’’ katany sambil menangis. Reno Listowo kemudian menanggapinya dan mempersilakan Ros untuk melengkapi semua ketentuan dan persyratan untuk melakukan banding.
Vonis terhadap Ros ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum dua minggu lalu. Dalam dakwaan tersebut disebut Ros terbukti ikut membantu pembunuhan berencana tersebut. Peran Ros dalam pembunuhan tersebut menurut hakim juga sangat nyata.
Setelah Putri tewas, Putri kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kedua tangannya diikat demikian juga dengan kakinya. Kemudian koper diseret Ros ke lantai satu dan diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil, di mana Ujang sudah menunggunya di dalam mobil Nissan X trail BP 24 PM milik korban.
Menurut majelis hakim, Ros memiliki kesempatan untuk tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut tetapi tidak dilakukannya. ‘’Terdakwa Ros disuruh ambil Pisau dari kulkas, ia mau saja padahal ada tenggat waktu yang cukup lama untuk membatalkannya tetapi tidak dilakukan terdakwa,’’ kata Reno Listowo ketua majelis hakim.(cr15/jpnn/ila)