PEKANBARU (RP) - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Thamsir Rachman menyatakan keterangan dari Abdulah Sani, mantan Staf Umum Kantor Bupati dari tahun 2005 sampai 2008 yang mengaku mencairkan dana untuk dirinya, adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Thamsir sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi APBD Inhu sebesar Rp114 miliar yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Korupsi tersebut diduga dengan cara kas bon dari tahun 2005 sampai 2008 sehingga APBD Inhu sebesar Rp114 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangan Abdulah Sani, dia mencairkan dana sebesar Rp1,5 miliar dan diserahkannya kepada Thamsir Rachman. ‘’Sebelum dipanggil Bupati, saya dipanggil ajudan dulu, lalu saya serahkan uangnya pada bupati,’’ kata ABdullah Sani.
Setelah majelis hakim selesai memeriksa Abdullah Sani, Thamsir mengatakan seharusnya staf bagian umum tidak ikut dalam urusan keuangan dan pencairan dana.
‘’Saya rasa masalah administrasi ini cukup dalam, saya tidak pernah memerintahkan saksi ini untuk urusan keuangan, apalagi dia hanya staf umum. keterangannya tidak benar,’’ kata Thamsir.
Tapi ketika hakim bertanya apakah Abdulah Sani mempertahankan keterangannya, Abdullah sani mengatakan dia tetap pada keterangannya.
Setelah itu, majelis memeriksa saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui bahwa JPU mendakwa Thamsir Rachman telah melakukan tindak pidana korupsi dan melawan hukum dengan melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rul)