JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta kerangan saksi-saksi terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Kamis (24/5), giliran dua saksi dari PT Adhi Karya yang digarap KPK. Keduanya adalah Judhi Prihadi yang masih berstatus karyawan perusahaan pelat merah itu dan Dicky Eldiyanto yang sudah menjadi mantan karyawan.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi kasus suap PON itu diperiksa sebagai saksi. ‘’Iya, ada dua saksi diperiksa hari ini sesuai agenda penyidik,” kata Priharsa.
KPK pimpinan Abraham Samad itu memang terus mendalami kasus suap PON. Sebelumnya tiga tersangka diantaranya M Dunir, Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra diperiksa sebagai saksi silang untuk tersangka lainnya, yakni M Faisal Aswan.
Dari perjalanan penyidikan dan pengembangan kasus, pekan lalu KPK juga sudah menambah panjang daftar tersangka dengan ditetapkannya dua tersangka baru, yakni mantan Kadispora Lukman Abbas dan wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Namun pemeriksaan keduanya sebagai tersangka belum dilakukan.(fat)