Atur Harga DMO Gas

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 April 2018 - 11:25 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah tengah mem­­­­­­pertimbangkan pengaturan harga DMO (domestic market obligation) gas untuk pembangkit listrik. Pertimbangannya, tarif listrik tidak naik. Di sisi lain, harga gas yang menjadi beban PLN terus naik akibat meningkatnya harga minyak mentah dunia.

Direktur Jenderal Kete­nagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, untuk pembangkit, harga gas yang kompetitif berada di ang­ka 7–8 dolar AS per mmbtu. ’’Tren ICP (Indonesian crude price) naik. Kalau berdasar ICP ya masih mahal dan tidak kompetitif,’’ ujarnya di gedung DPR, Selasa (24/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selama ini perhitungan harga gas masih menggunakan 14,5 persen dari ICP. Acuannya adalah Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.   

Padahal, sebelumnya perhitungan harga gas hanya mencapai 11,5 persen dari ICP. Dengan perhitungan sekarang, PLN harus membeli gas sekitar  8,97 dolar AS per mmbtu dengan ICP Maret 2018 sebesar 61,87 dolar AS per barel. ’’Jadi, berat juga kan,’’ imbuhnya.  

Untuk itu, pemerintah akan mengatur DMO gas bagi pembangkit listrik. Direktur Perencanaan Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan, pengaturan harga DMO gas cukup penting bagi PLN. Sebab, meskipun porsi pembangkit listrik tenaga gas hanya mencapai 22 persen dari total pembangkit, BPP (biaya pokok penyediaan) gas lebih tinggi daripada batu bara.(vir/c7/sof/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook