Riau Pos Online-Sekitar tujuh orang rekanan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) yang diduga terlibat korupsi proyek bioremediasi menjalani pemeriksaan kedua oleh tim dari Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan rekanan ini dilakukan di lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (25/4).
Kasi Penkum Kejati Riau Andri Ridwan SH saat dikonfirmasi wartawan mengaku tak mengetahui adanya pemeriksaan ini. Namun sejumlah staf Kejati Riau yang ditanya Riau Pos Online Rabu siang (25/4) membenarkan penyidik Kejagung RI sedang memeriksa para rekanan kontraktor PT CPI itu. ''Maaf Pak tak boleh masuk,'' kata staf Kejati yang wanita.
Sekitar pukul 13.00 WIB tadi telah selesai diperiksa satu orang rekanan dan rekanan bertubuh tinggi besar ini ogah menjawab pertanyaan wartawan dan buru-buru pergi masuk ke dalam kendaraannya. Usai pergi seorang ini, lantas enam rekanan lagi yang baru selesai makan di Kantin Kejati Riau masuk ruang pemeriksaan lantai II Gedung Kejati Riau. Mereka ada yang berseragam perusahaannya.
Sebagaimana pernah dilansir media ini, kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Riau dimulai adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI. Memang benar Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyelidikan yang setelah dievaluasi ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam masa ini dari pengalaman yang sudah-sudah karena banyak yang melarikan diri, maka Kejaksaan Agung mengupayakan ketujuh tersangka segera dicekal. Hal ini dijelaskan Jaksa Agung RI Basrief Arif SH MH didampingi Jampidsus Andi Nirwanto SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Babul Khoir SH usai sidak ke Kejari Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Menurut Jaksa Agung, dalam penyidikan itu sudah ditetapkan tujuh tersangka. Dua dari pihak swasta masing-masing dari PT Grand Planet Indonesia dan PT Sumikita Jaya, dan lima dari PT CPI. Sekarang Kejaksaan Agung sedang aktif dalam pelaksanaan penyidikan selama ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, termasuk juga BP Migas, dilakukan juga peninjauan lapangan.
Terhadap mereka ini akan dilakukan proses pencekalan. Kejaksaan Agung juga sedang berupaya mengumpulkan keterangan yang seluas-luasnya agar kasus ini terang seterang-terangnya. Kepada tersangka jika dipanggil nanti tak hadir, maka mereka bisa saja dieksekusi di mana saja.(azf)