KPK Masih Dalami Berkas Burhanuddin

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 April 2012 - 10:22 WIB

JAKARTA (RP)- Hingga kini berkas mantan Kadishut Provinsi Riau, Burhanuddin Husein yang tersangkut kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan masih didalami KPK.

Menurut Kepala Biro Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsya Nugraha, penyidik masih mendalami berkas mantan Bupati kampar periode 2006-2011 yang ditahan sejak 24 Januari 2012 itu, sebelum diajukan ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Masih proses penyidikan dalam rangka melengkapi berkas tersangka (Burhanuddin, red),’’ ujar Priharsya Nugraha dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (24/4) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Burhan Nofriandi menyebutkan bahwa hari ini, Rabu (25/4) dan Kamis (26/4) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut yang terakhir menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/4) pekan lalu.

‘’Saya sudah diberitahu penyidik, Burhan akan menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut agar berkasnya bisa cepat selesai,’’ ungkap Nofriandi.

Nofriandi memperkirakan pada Mei bulan depan, berkas Burhanuddin diharapkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.

‘’Masa tahanan Pak Burhan baru saja diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 23 April hingga 22 Mei 2012. Kita harapkan bulan depan berkasnya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ pungkasnya.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook