Karyawan BUMN Tertipu Rp51 Juta

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 April 2012 - 10:15 WIB

Laporan SAHRUL MUKLIS, Pekanbaru sahrulmuklis@riaupos.co

Seorang karyawan BUMN bernama Pantun Halomoan Simangunsong (52), melapor ke Polda Riau, Senin (23/4) karena merasa ditipu oleh kenalannya dengan modus bisnis investasi multilevel. Akibatnya dia menderita kerugian Rp51 juta lebih.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada penyidik diungkapkannya bahwa pada awal Januari 2012 lalu dia berkenalan dengan seorang berinisial M di Pujasera Jalan Pepaya Pekanbaru.

Setelah berkenalan, M dan rekan perempuannya berinisial D memperkenalkan bisnis multilevel yang bisa menguntungkan.

Akhirnya karena tertarik, sepekan kemudian korban bertemu kedua terlapor dan menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagai investasi awal. Selanjutnya terjadi pertemuan kedua dan terlapor menyuruh korban menyerahkan uang Rp50 juta.

Akhirnya korban dan terlapor menuju bank dan kemudian mentransfer uang Rp50 juta ke rekening terlapor.

Setelah uang ditransfer, terlapor menjanjikan bahwa dalam satu atau dua bulan, keuntungan yang diraih korban bisa untuk membeli satu unit mobil Avanza.

Setelah ditunggu-tunggu korban, ternyata tidak ada keuntungan yang mengalir padanya hingga korban membuat laporan kepada pihak polisi.

Bahkan terlapor sudah sulit dihubungi untuk mempertanggungjawabkan investasi yang sudah diberikan korban.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Syarif Pandiangan SH membenarkan adanya laporan yang diterima polisi mengenai dugaan penipuan dengan modus investasi multilevel tersebut.

‘’Sementara ini laporannya sudah kami terima, nantinya akan dipelajari oleh penyidik lebih lanjut. Jika memang memenuhi unsur pidana tindak penipuan maka segera diproses sesuai hukum,’’ kata Pandiangan.(nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook