Kejati Riau Masih Buru 12 DPO

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 April 2012 - 09:05 WIB

PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Tinggi Riau masih memburu 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni 11 terpidana kasus korupsi dan satu tersangka yang melarikan diri beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau, Heru Chairuddin SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH Selasa (24/5) mengatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap ke 12 orang tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sampai saat ini kita masih mencari keberadaannya, kita berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana korupsi ini untuk segera memberikan informasi kepada pihak kejaksaan. Kita juga berharap keepada pihak keluarga terpidana dan tersangka ini untuk bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi,’’ kata Heru.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menagkap Ir Romi dan Ir Erwin dalam kasus korupsi dana reboisasi kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi menangkap mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas yang menjadi terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Rokan Hulu dengan mencairkan dana pos bantuan pada pos pengeluaran.

Yang terakhir dieksekusi, karena pihak keluarga terpidana menyerahkan terpidana korupsi Bulog Divisi Regional Riau dengan kerugian negara Rp9,3 miliar adalah Hendri Mairizal, dan pihak kejaksaan tanggu menggeksekusi terpidana untuk menjalankan masa tahanannyua di LP Pekanbaru.

Dipaparkan oleh Heru dan Andri bahwa setelah mengeksekusi empat terpidana, mereka masih mencari sebelas terpidana dan satu tersangka yang masih buron yaitu Zul Buchari SE dengan pekerjaan terakhir sebagai Mantan Manager Administrasi dan Keuangan PT Reski Cipta Ilahi. Zul Buchari sebagai terpidana kasus Dugaan Korupsi di Perum Bulog dengan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar.

Drs Muh Syafei Matondang MM, pensiunan Pegawai Perum Bulog Divisi Regional Riau dengan jabatan terakhir sebagai Mantan Kepala Bidang Komersial Divisi Regional Riau dalam kasus yang sama yaitu dengan kerugian negara Rp9,3 miliar.

Selain Zul Buchari dan Syafei Matondang masih dicari juga Ir Syarief Abdullah dalam kasus yang sama yang saat kasus korupsi itu terjadi masih menjabat Kepala Divisi Regional Riau di Perum Bulog.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook