PEKANBARU - Polresta Pekanbaru Selasa (24/1) melancarkan razia miras di Kota Pekanbaru sekitarnya dan berhasil menangkap dan mengamankan 704 botol miras merek Orangtua Anggur Merah, Gajahmada, dan Mansion.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui
Kanit II Reserse Umum AKP Maitertika SH MH kepada sejumlah wartawan termasuk
riaupos online di ruang kerjanya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu siang (25/1).
Menurut AKP Maitertika, penangkapan 704 botol miras ini berdasarkan informasi dari
masyarakat, pada Selasa 24 Januari 2012 pukul 22.30 WIB diduga telah terjadi tindak
pidana ekonomi yaitu melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan tanpa
izin terhadap minuman beralkohol golongan B dan C dengan cara mengedarkan dan
menjualnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1 sub 3e jo pasal 6 ayat (1)
huruf a jo pasal 8 ayat (1) PERPU No.8/1962 tentang perdagangan barang-barang dalam
pengawasan jo pasal 2 huruf b dan c jo pasal 4 Permendag No 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Wasdal Impor, pengedaran dan penjualan dan perizinan minuman beralkohol,
diduga dilakukan saudara Dody Erwandi (27) pekerjaan dagang, alamat Jalan Pandau
Permai No.48 Kelurahan Tanah Merah Kabupaten Kampar di Toko Amir Benson yang
terletak di Jalan Sudirman No.44 Pekanbaru.
''Ini penangkapan perdana di tahun 2012. Tersangka Dody Erwandi sudah diamankan, sementara pengelola Toko Amir Benson Pekanbaru masih kita mintai keterangannya sebagai saksi,'' kata AKP Maitertika kepada pers Rabu siang (25/1).
Sementara itu miras golongan A yang dijual bebas di beberapa pedagang gerobak di Jalan Juanda Pekanbaru seperti merek Red Label, Black Label, Chivas, Jack Daniels, dan lain-lain dalam penyelidikan Polresta Pekanbaru. Modusnya unik, pembeli kalau pesan mirasnya tak tersedia di gerobak, maka penjualnya akan menjemput dari rumahnya. Dalam waktu sekitar lima menit miras yang dipesan datang.(azf)