Burhanuddin: Saya Tidak Korupsi

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 25 Januari 2012 - 08:56 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (24/1) menahan mantan Bupati Kampar periode 2006-2011 —yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2005-2006, Burhanuddin Husin.

Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau, sejak pertengahan 2008 ini, ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (24/1) petang kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepada Riau Pos, Burhanuddin yang diperiksa sejak pagi itu mengatakan proses penahanan dirinya karena dituduh terlibat proses pemberian izin. ‘’Saya tidak korupsi,’’ katanya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Burhanuddin ditahan untuk pengembangan penyidikan. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun dan mantan Bupati Siak, Arwin AS.

‘’Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka BH (Burhanuddin Husin, red),’’ kata Johan di gedung KPK.

Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.

‘’Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),’’ ujar Johan.

Sebelum ditahan, Burhanuddin sejak pagi menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK. Baru sekitar pukul 17.10 WIB, Burhanuddin meninggalkan KPK dan dibawa ke Rutan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil tahanan berwarna hitam.

Tak banyak kalimat meluncur dari mulut mantan orang nomor satu di Kampar itu. Ia hanya menyebut kasus yang membelitnya.

‘’Ya kasus kehutanan,’’ katanya menjawab pertanyaan wartawan, sembari bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Kini politisi dari Partai Golkar tersebut —yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK sebanyak empat kali; yakni dua kali sebagai saksi kasus mantan Bupati Pelalawan T Azmun Jaafar dan Bupati Siak Arwin AS, dan dua kali sebagai tersangka atas dirinya—, langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri.

‘’Tersangka dititip di Rutan Bareskrim untuk 20 hari ke depan,’’ kata Johan lagi. Disebutkan Johan, seharusnya pekan lalu Burhanuddin sudah ditahan, tapi ia tidak memenuhi panggilan KPK.

Petang semalam, usai meninggalkan gedung KPK, Riau Pos mencoba menemui Burhanuddin di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Namun petugas dari pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk Kabreskrim tidak mengizinkan masuk, dengan alasan jam besuk tahanan sudah habis. ‘’Sudah tidak bisa lagi nengok tahanan, karena jam besuk sudah habis,’’ ujar salah seorang pertugas yang tidak mau menyebutkan namanya.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 21.20 WIB, seorang perempuan yang belakangan diketahui istri Burhanudin, Hj Mimi Gusneti bersama empat orang laki-laki tiba di Rutan Bareskrim. Mereka membawa berbagai peralatan untuk keperluan Burhanuddin di dalam tahanan, seperti kasur, bantal, alas kaki, kain pel, tempat sampah dan keperluan lainnya.

Mereka juga tidak diperbolehkan masuk. Mereka lalu menitipkan peralatan itu ke petugas kepolisian yang berjaga.

Saat keluar dari ruang penjagaan, istri Burhanuddin dan empat orang laki-laki yang mendampinginya, juga menolak memberi komentar. Bahkan mereka mengaku bukan dari keluarga Burhanuddin, lalu bergegas masuk ke mobil lalu pergi.

Namun, petugas jaga yang menerima peralatan itu menyatakan perempuan itu adalah istri Burhanuddin bersama keluarganya. ‘’Ya, dia istri dan keluarga Burhanuddin. Mereka minta disampaikan peralatan itu untuk keperluan Burhanuddin di dalam tahanan,’’ ujarnya.

Burhan: Saya Tidak Korupsi

Burhanuddin Husin yang berhasil dihubungi Riau Pos lewat telepon selulernya juga tidak mau berkomentar banyak seputar kasus yang membelitnya. ‘’Saya tidak usah komentar banyak dulu ya,’’ ujar Burhan singkat.  

Namun Burhan menegaskan, dalam kasus ini ia terbabit dan menjadi tersangka karena dituduh turut serta dalam proses pembuatan kebijakan terkait izin IUPHHK-HT.

‘’Yang penting diketahui bahwa saya tidak mencuri, bukan maling atau perampok. Saya tidak korupsi,’’ tegas Burhan seraya mengatakan bahwa ia sudah mengetahui kalau dirinya bakal segera ditahan KPK.

‘’Saya sudah ada feeling bakal ditahan. Ya, sudah suratan takdir lah. Kita ikuti aja proses hukum selanjutnya dan kita lihat saja di pengadilan nanti,’’ paparnya.

Rumah di Pekanbaru Sepi

Pasca penahanan Burhanuddin Husin oleh KPK di Jakarta, Selasa (24/1), rumah milik mantan orang nomor satu di Kabupaten Kampar di Jalan Kelapa Sawit Ujung, RT 02/RW 05, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya ini, tampak sepi.

Sampai Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WIB, tak tampak banyak aktivitas di rumah berlantai 2 dengan cat putih itu. Di sana, hanya tampak satpam sedang berjaga serta empat buah mobil terparkir di halaman.

Riau Pos coba masuk ke dalam untuk menemui perwakilan keluarga Burhanuddin Husin yang berada di sana. Saat menanyakan kepada satpam dan mengatakan akan bertemu dengan perwakilan keluarga, Riau Pos dipertemukan dengan Delvis, salah seorang adik istri Burhanuddin Husin.

Kepada Riau Pos, Delvis mengaku belum memperoleh informasi Burhanuddin Husin ditahan oleh KPK di Jakarta. ‘’Saya belum tahu kabar itu,’’ ujar Delvis.

Dikatakannya, saat ini ia sendiri tinggal di rumah itu. ‘’Pak Burhan tidak ada di sini, dia berangkat ke Jakarta kemarin (Senin, 23/1) petang sama istrinya,’’ lanjutnya singkat di depan gerbang rumah.

Masyarakat Doakan Tabah

Masyarakat diimbau bersikap wajar dan tidak berreaksi berlebihan terkait penahanan Burhanuddin Husin. Imbauan itu disampaikan tokoh masyarakat Kampar, HM Amin HS ketika dihubungi Riau Pos, Selasa (24/1) tadi malam.

Pemerhati politik dan pemerintahan di Kabupaten Kampar ini mengungkapkan, dirinya tidak heran dan kaget mendengarkan informasi penahanan itu, karena kasus yang dialami Burhanuddin sudah lama terjadi. Terlebih lagi, selama ini setiap orang yang diproses hukum oleh KPK cepat atau lambat pasti menjalani kelanjutannya.

‘’Mari kita doakan agar Pak Burhanuddin dan keluarga tabah menerima cobaan ini, karena bagaimana pun beliau pernah menjadi pemimpin di Kampar. Terkait dengan kasus hukum yang dijalani, kita percayakan saja kepada aturan hukum yang berlaku,’’ ujarnya.

Lima Mantan Pejabat

Sebelumnya, Mantan Bupati Pelalawan Riau, Tengku Azmun Jaafar telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2007 lalu dan ditahan pada 14 Desember 2007. Azmun diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan IUP terhadap 15 perusahaan pengelola hasil hutan di Riau.

Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar akhirnya menghadapi sidang perdana dugaan korupsi pengeluaran izin pengolahan hasil hutan di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat, Jumat, 9 April 2008 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama Azmun divonis 11 tahun penjara. Kemudian pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Azmun divonis 16 tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pada tanggal 3 Agustus 2009 Azmun divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus tersangka lainnya, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rachman divonis hukuman penjara selama lima tahun. Asral harus membayar denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah.

Asral juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp1,544 miliar. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun. Karena Asral telah mengembalikan uang Rp600 juta, maka Asral membayar Rp944 juta lagi.

Terdakwa lainnya, mantan Bupati Siak, Arwin AS sebagai terdakwa korupsi Rp301 miliar dengan menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Hakim juga memerintahkan Arwin membayar Rp200 juta atau subsidair dua bulan kurungan dan Arwin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta ditambah 2 ribu dolar Amerika. Jika Arwin tidak bisa membayar, hartanya akan dilelang atau jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Ir Syuhada Tasman MM, Rabu, 21 Desember 2011 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa dari KPK Muchammad Rum SH dalam dakwaannya mengatakan terdakwa secara bersama-sama melawan hukum menilai dan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) enam perusahaan yang wilayah kerjanya di Kabupaten Pelalawan.

Akibat perbuatannya Syuhada tersebut, negara dirugikan Rp153 miliar. Syuhada masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai saat ini.

Sidang Suhada Tasman

Sementara itu, dalam sidang Ir Suhada Tasman MM, pada agenda pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kayu yang ditebang enam perusahaan, adalah kayu alam.

‘’Kayu yang ditebang adalah kayu alam bukan Hutan Tanaman Industri (HTI), karena pada saat itu belum ada hutan tanaman. Kayu gelondongan yang dibawa itu berasal dari hutan alam,’’ ujar Zulfahmi, PNS Dinas Kehutanan Pelalawan yang menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Bagus Dwiyantara SH, Selasa (24/1).

Sidang juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Dirut PT Selaras Abadi Utama, Said Edi dan Ramli dan dua saksi lainnya.

JPU Riyono SH —jaksa penuntut KPK juga mengusut sejumlah tandatangan pada izin yang diperoleh oleh enam perusahaan yaitu CV Tuah Negeri, PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan dan CV Bhakti Praja Mulia.(yud/ali/why/rul/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook