PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi terpidana korupsi, mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Riau, Humizri, Selasa (24/1).
Hal ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena Humizri sudah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Albert Siregar SH MH saat dikonfirmasi Selasa (24/1) membenarkan eksekusi tersebut.
Menurut Albert, walaupun Humizri sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun eksekusi tetap mereka lakukan.
‘’Memang kami sudah melakukan eksekusi tadi pagi. Terpidana tersebut hadir dan menyerahkan diri ke kejaksaan setelah kita panggil. Jadi saat ini kita sudah menempatkannya di Lembaga Pemasyarakatan. Eksekusi kita lakukan karena perkara itu sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkracht, red) dari Mahkamah Agung (MA),’’ ujar Albert.
Diketahui sebelumnya, Humizri diseret ke persidangan karena diduga bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana sebesar Rp500 juta untuk bantuan gempa Sumatera Barat (Sumbar) di tahun 2007.
Setelah menjalani persidangan, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menghukum Humizri selama tiga tahun penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya memvonis Humizri dengan hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair satu bulan kurungan. Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutus terdakwa dihukum selama satu tahun penjara.
Disebutkan Albert, tindakan eksekusi tersebut dilakukan juga karena sudah ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir SH MH.(rul)