BATAM (RP) - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri(PN) Batam yakni Sorta Ria Neva SH, Saiman SH, dan Ranto Indrakarta SH, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Mereka dilaporkan Andi Tajudin, warga yang berperkara dalam perkara penolakan eksekusi rumah.
Andi Tajudin menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. “Putusan baru disahkan pada 5 Januari, padahal kesimpulan sudah sejak 6 bulan yang lalu tepatnya Juni 2011. Ada apa di balik itu, apakah ada permainan,” tutur Andi.
Andi juga menemukan beberapa pemalsuan dokumen seperti penulisan perikatan jual-beli diganti dengan kata Akta jual-beli. “Apakah hakim tak bisa melihat kalau surat itu palsu, padahal jelas-jelas itu pemalsuan data,” terangnya.(rpg)