Terkait Dirut Bank Riau, Pemprov Akui Salah

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 24 Desember 2013 - 09:01 WIB

PEKANBARU (RP) — Pemprov Riau mengaku salah atas pembatalan Rafjon Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Riaukepri yang seharusnya dilantik paling lambat 3 Desember lalu.

Pemprov mengatakan hal itu merupakan murni kesalahan internal pemerintah maupun BUMD yang bergerak di bidang perbankan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri), Djohermansyah Djohan, Senin (23/12) di kantor gubernur. Menurutnya berdasarkan pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Riaukepri serta Rafjon sendiri, memang harus dilakukan tes ulang.

“Pada pertemuan langsung saya dengan beliau (Rafjon, red) kemarin pagi (Ahad, red). Memang ada proses panjang yang sudah dilalui dan harus dilalui lagi. Sebab beliau diminta untuk membantu dan membangun Bank Riaukepri, bukan mengajukan diri. Jadi kesalahan bukan pada Rafjon, tapi kita (Pemprov, red),” tegasnya.

Lebih lanjut diceritakan Djohermansyah, sebagai Wapres Eksekutif Bank Mandiri, memang Rafjon sempat mengajukan persyaratan seandainya dipercaya menjabat Dirut Bank Riaukepri. Hanya saja Pemprov dan Bank Riaukepri sendiri tidak bisa menyelesaikan syarat yang diajukan tersebut.

Disinggung mengenai apa saja syarat dimaksud, Pj Gubri tampak masih merahasiakan. “Janganlah, masih rahasia,” sambungnya.

Dengan demikian, berdasarkan konsultasinya bersama seluruh pihak, terutama dengan BI, fit and proper test ulang harus dilakukan. Hanya saja nanti tidak dilakukan BI lagi, namun di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dinamika politik, dengan adanya perubahan kepala daerah juga menjadi pertimbangan Rafjon dalam perbincangan dengan saya. Karenanya pada masa Gubri baru nanti masalah ini bisa difinalkan,” harapnya.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook